Pemkab Luwu Realokasi Anggaran Rp19,2 M, di Luar Dana Desa/Kelurahan Rp7,4 M
LUWU, TEKAPE.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu menempuh kebijakan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran tahun 2020, untuk mengatasi wabah virus corona atau COVID-19 di Luwu.
Bupati Luwu, H Basmin Mattayang, telah menerbitkan surat bernomor 050/596/BAP/IV/2020, yang bersifat sangat segera, perihal refocusing kegiatan dan realokasi anggaran Kabupaten Luwu tahun 2020.
Hal ini dilakukan kaitan upaya Pemkab Luwu mengambil langkah pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19.
Pada surat Bupati Luwu tertanggal 8 April 2020, terungkap, melalui refocusing kegiatan dan anggaran tersebut, dari 33 Perangkat Daerah (PD) total anggaran dari realokasi sebesar Rp19,229 miliar.

Dana yang direalokasi itu belum termasuk belanja tak terduga yang telah digunakan gugus tugas covid-19 sebesar Rp1,2 milyar, dana kelurahan Rp1,2 milyar, dan dukungan dana desa Rp6,2 milyar.
Dari total realokasi itu, tercatat anggaran Perangkat Daerah terbesar yang paling besar direalokasi adalah Dinkes sebesar Rp2,5 miliar, menyusul Sekretariat DPRD dan Dinas PUPR masing-masing Rp2 miliar, BKPSDM Rp1,879 miliar, Sekretariat Daerah dan BPKAD masing-masing Rp1,5 miliar.
Sementara anggaran perangkat daerah lainnya yang direalokasi di kisaran antara Rp200 juta hingga Rp700 juta.
OPD telah diberi deadline waktu 13 April, untuk menyampaikan hasil refocusing kegiatan dan anggaran tersebut kepada BPKD Kabupaten Luwu.
“Hasil dari refocusing tersebut dialokasikan anggaran sebesar Rp19,229 milyar untuk pencegahan penyebaran Covid-19. Belum termasuk belanja tidak terduga yang telah digunakan gugus tugas covid 19 sebesar Rp1,2 milyar, dana kelurahan Rp1,2 milyar, dan dukungan dana desa Rp6,2 milyar,” jelas Kepala Bappeda Luwu, Muh Rudi, Rabu 15 April 2020.
Rudi menambahkan, kebijakan anggaran ini dipastikan akan berlanjut menyusul adanya Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan RI Nomor 119/2813/SJ, Nomor 177/KMK.07/2020 tertanggal 9 April 2020, tentang percepatan penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam rangka penangnan corona virus desease 2019 (Covid-19), serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional
“Inti dari surat di atas meminta kepala daerah melakukan penyesuaian APBD 2020, dengan beberapa langkah, diantaranya, rasionalisasi belanja pegawai, rasionalisasi belanja barang dan jasa sekurang-kurangnya 50 persen,” kata Rudi. (ham)
Tinggalkan Balasan