Pelanggaran Berat Terungkap, Tiga Personel Polres Morowali Resmi Dipecat
MOROWALI, TEKAPE.co – Tiga anggota Polres Morowali, Sulawesi Tengah, harus mengakhiri kariernya sebagai anggota Polri setelah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Pemberhentian tersebut dilakukan melalui upacara PTDH yang dipimpin langsung Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini, Selasa (3/11/2026).
Dari tiga personel yang dipecat, dua di antaranya terbukti melakukan pelanggaran penyalahgunaan narkoba. Sementara satu personel lainnya dikenakan sanksi karena meninggalkan tugas atau disersi.
BACA JUGA: Ancaman Bencana Mengintai Palopo, 300 Personel Gabungan Disiagakan
Ketiga personel tersebut masing-masing berinisial Bripka A yang terlibat pelanggaran disersi, serta Brigpol T dan Briptu M.R yang tersangkut penyalahgunaan narkoba.
Pelaksanaan PTDH itu berdasarkan Keputusan Kapolda Sulawesi Tengah Nomor KEP/27/X/2026/KHIRDIN tertanggal 1 Oktober 2026.
Dalam amanatnya, AKBP Reza Khomeini menegaskan bahwa keputusan pemecatan tersebut telah melalui tahapan pemeriksaan, proses hukum, dan persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA: Kapolri Rombak Pejabat Polda Sulsel, Dirlantas hingga Kabidpropam Berganti
Menurutnya, institusi Polri sebelumnya telah memberikan pembinaan hingga peringatan kepada personel yang bersangkutan. Namun, pelanggaran tetap dilakukan sehingga berujung pada sanksi pemberhentian.
Kapolres menegaskan, PTDH merupakan bentuk ketegasan institusi dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi Polri tanpa memandang pangkat maupun jabatan.
“Keputusan ini menjadi bukti bahwa setiap anggota Polri harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang mencederai kehormatan dan nama baik institusi,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh personel agar senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Tak hanya itu, Kapolres meminta seluruh pejabat utama dan Kapolsek jajaran meningkatkan pengawasan melekat terhadap anggota di masing-masing satuan.
Pembinaan, kata dia, harus dilakukan secara berkelanjutan dan tidak menunggu sampai terjadi pelanggaran berat.
Jika ditemukan anggota yang mulai menunjukkan perilaku indisipliner, pimpinan satuan diminta segera mengambil langkah pembinaan, termasuk memberikan teguran maupun tindakan sesuai aturan.





Tinggalkan Balasan