Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Mudahkan Pendaftaran dan Pendataan Tanah Wakaf, Kantor Kemenag Palopo Luncurkan Aplikasi Dawai Petik

Launching dan Sosialisasi Sistem Aplikasi Digitalisasi Aset Wakaf Terintegrasi untuk Percepatan Sertifikat (Dawai Petik) oleh Kantor Kemenag Palopo, Selasa, 17 Mei 2022. (ist)

PALOPO, TEKAPE.co – Dalam rangka upaya mendukung transformasi digital, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palopo melalui Penyelenggara Zakat Wakaf melakukan Launching dan Sosialisasi Sistem Aplikasi Digitalisasi Aset Wakaf Terintegrasi untuk Percepatan Sertifikat (Dawai Petik), Selasa, 17 Mei 2022.

Kegiatan itu dihadiri Kepala Kantor, Kasubag TU, Kasi, Penyelenggara, Kepala KUA selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) serta operator wakaf yang ada di kecamatan.

Kepala Kantor Kemenag Kota Palopo, HM Rusydi Hasyim dalam sambutannya, mengatakan bahwa Dawai Petik adalah salah satu dari bagian inovasi Layanan Digital di bidang wakaf di Kankemenag Kota Palopo, nantinya semua layanan harus berbasis sistem aplikasi digital.

“Oleh karena itu, semua pegawai harus siap, terutama operator-operator yang ada di Kantor KUA Kecamatan. Saya mendukung Penyelenggara Zakat Wakaf terkait inovasinya dalam layanan wakaf,” ujarnya.

Sementara itu, Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kementerian Agama Kota Palopo, Muhammad Aslam, menjelaskan Dawai Petik adalah Sistem Aplikasi Pendaftaran & Pendataan Tanah Wakaf yang terintegrasi dalam satu aplikasi.

“Aplikasi ini hadir untuk mempermudah para wakif dan nazhir dalam mendaftarkan tanah wakaf,” jelas Aslam.

Aplikasi ini juga, jelas dia, akan mengurai kemungkinan terjadinya kesalahan dalam proses pendaftaran tanah wakaf dan penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW).

“Selain sebagai aplikasi pendaftaran, Dawai Petik juga akan melakukan Digitalisasi aset tanah wakaf yang ada di Kota Palopo,” terang Aslam.

Melalui tabulasi data yang ada, nantinya digunakan untuk membantu percepatan penerbitan sertifikat Tanah Wakaf di BPN.

“Kami mengimbau para wakif dan nazir yang tanah wakafnya belum terdaftar dan memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW) untuk segera melakukan pendaftaran, guna diterbitkan AIW sebagai dasar pengurusan penerbitan Sertifikat Tanah Wakaf di Kantor BPN,” jelasnya. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini