Tekape.co

Jendela Informasi Kita

KPK Temukan Celah Korupsi SPMB, DPRD Sulsel Singgung Potensi Penyimpangan

Anggota DPRD Sulawesi Selatan, Yeni Rahman. (ist)

MAKASSAR, TEKAPE.co – Anggota DPRD Sulawesi Selatan, Yeni Rahman, angkat bicara terkait temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang masih menemukan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Meski hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 menunjukkan masih adanya celah korupsi dalam proses penerimaan siswa baru, Yeni mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan dugaan pungli selama pelaksanaan SPMB 2026 di Sulsel.

“Kalaupun ada (pungli) mereka mungkin tidak sampaikan (ke DPRD), barang kali ya,” kata Yeni Rahman, Minggu (7/6/2026).

BACA JUGA: Hadiri HTTS 2026, Appi Beberkan Road Map Makassar Menuju Kota Bebas Rokok

Menurutnya, DPRD tidak bisa mengetahui secara rinci seluruh proses yang berlangsung di lapangan tanpa adanya laporan dari masyarakat.

“Mungkin ada tapi mereka tidak sampaikan kepada kami (DPRD Sulsel). Kan kita tidak sampai sedetail itu bisa kami lihat, kecuali kalau ada laporan kepada kami baru ditindaklanjuti,” lanjutnya.

Yeni menegaskan setiap laporan yang masuk harus dilengkapi dengan bukti dan saksi agar dapat dijadikan dasar untuk melakukan tindak lanjut.

BACA JUGA: Rupiah Melemah, Warga Makassar Keluhkan Harga Tiket Pesawat Makin Mahal

“Selama ini tidak ada yang melapor soal punggli-punggli itu. Dan kalaupun ada yang melapor saya selalu bilang ada saksi dan ada bukti. Kalau ada yang mau jadi saksi dan ada buktinya itu nanti kami akan tindak lanjuti. Selama kalau masih katanya-katanya ini kan agak sulit kita buktikan, walaupun mungkin benar, tetapi kita tidak bisa memastikan,” ujarnya.

Meski belum menerima aduan terkait pungli, Komisi E DPRD Sulsel justru mendapat banyak keluhan dari orang tua siswa mengenai sistem penghitungan skor dalam proses seleksi SPMB.

Keluhan tersebut berkaitan dengan formula penilaian yang dinilai berbeda antara petunjuk teknis dengan penerapan di lapangan saat proses penerimaan berlangsung.

“Banyak masyarakat yang sampaikan (laporkan) kepada kami, orangtua murid ini terkait pengskoringan (SPMB). Karena berdasarkan yang disampaikan bahwa Juknis di SPMB itu rumusnya berbeda dengan pada saat proses berlangsungnya penerimaan SPMB itu,” jelas Yeni.

Persoalan itu akan menjadi salah satu agenda pembahasan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang akan digelar DPRD Sulsel bersama pihak Dinas Pendidikan.

“Ini nanti mau klarifikasi, kami akan panggil nanti (Dinas Pendidikan), mereka harus bisa menjelaskan kenapa bisa berbeda cara penentuan nilainya sehingga ini merugikan anak-anak siswa kita. Yang nilai-nilai tes CAT (Computer Assisted Test) kan ada tiga pengskoringan nilai untuk anak-anak bisa diterima,” katanya.

Yeni menjelaskan terdapat tiga komponen yang menjadi dasar penilaian seleksi, yakni nilai rapor, nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA), dan hasil perangkingan Computer Assisted Test (CAT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini