Komisi III Desak Polri Bersih-bersih: Evaluasi Kapolres-Percepat Respons Publik
JAKARTA, TEKAPE.co – Komisi III DPR menggelar rapat dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (18/11/2025).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III, Rano Alfath, dan dihadiri Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo, Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana, Ketua Badan Pengawas MA Suradi, serta Ketua Komisi III, Habiburokhman.
Dalam forum tersebut, Wakapolri memaparkan perkembangan agenda reformasi internal Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, menjabarkan isu-isu yang menjadi sorotan Komisi III, mulai dari peningkatan pelayanan publik hingga evaluasi kinerja pejabat kepolisian.
Akselerasi Reformasi dan Penindakan Anti-Hedonisme
Trunoyudo menegaskan bahwa Polri terus menjalankan akselerasi transformasi sesuai program Presisi.
Salah satu prioritasnya ialah penindakan praktik hedonisme dan flexing di lingkungan kepolisian, yang masuk dalam program quick win untuk memperkuat integritas.
Pembenahan turut menyasar struktur organisasi, fungsi operasional, kualitas pelayanan publik, hingga pengembangan SDM kepolisian.
“Ini bagian penting untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dan memastikan perbaikan berkelanjutan,” ujar Trunoyudo.
Evaluasi Kinerja Kapolres dan Kapolsek
Menanggapi sorotan terkait kinerja Kapolres dan Kapolsek, Trunoyudo menjelaskan bahwa Polri menerapkan mekanisme asesmen berbasis indikator output dan outcome.
Penilaian tidak hanya soal kelengkapan struktur, tetapi juga dampak yang dirasakan masyarakat dalam pemeliharaan keamanan dan penegakan hukum.
Menurut dia, ekspektasi publik terus meningkat, sehingga evaluasi internal harus berjalan konsisten.
“Monitoring dan evaluasi berjalan terus. Jika ada perilaku yang tidak sesuai harapan publik, penindakan akan diproses melalui mekanisme internal, mulai dari kode etik hingga disiplin,” ucapnya.
SPKT Berganti Pamapta untuk Tingkatkan Respons Cepat
Terkait kritik publik mengenai respons lambat, termasuk dalam layanan kebakaran, Polri mengumumkan perubahan nomenklatur dari SPKT menjadi Pamapta (Perwira Kesamaptaan).
Perubahan ini dimaksudkan memperkuat fungsi operasional agar aduan masyarakat dapat ditangani lebih cepat.
“Pamapta ini representatif, bukan lagi administratif seperti sebelumnya. Harapannya respons terhadap laporan masyarakat bisa lebih cepat,” kata Trunoyudo.
Ia menegaskan bahwa Polri terbuka terhadap kritik demi peningkatan kualitas pelayanan. (Ron)



Tinggalkan Balasan