Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Kerja di Hari Libur Nasional Wajib Dibayar Lembur, Wamenaker Tegaskan Tak Bisa Diganti Libur Biasa

Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Afriansyah Noor menerima perwakilan manajemen PT Indomarco Prismatama dan serikat pekerja di Kantor Kemenaker, Selasa (26/5/2026). (ist)

Dalam kesepakatan tersebut, manajemen juga berjanji memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan intimidasi terhadap pekerja.

Tak hanya itu, perusahaan juga memastikan pekerja yang mengikuti aksi demonstrasi pada 26 Mei 2026 tidak akan mendapat sanksi dan tetap menerima hak upahnya.

Salah satu poin paling penting dalam pertemuan itu adalah komitmen manajemen untuk membayarkan upah lembur bagi pekerja yang tetap bekerja pada 27 Mei 2026.

Langkah cepat Kementerian Ketenagakerjaan ini dinilai menjadi sinyal kuat bahwa hak pekerja terkait upah lembur di hari libur nasional tidak boleh diabaikan.

Pemerintah menegaskan aturan ketenagakerjaan harus dijalankan secara penuh demi melindungi hak ratusan ribu pekerja di Indonesia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini