Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Kerja di Hari Libur Nasional Wajib Dibayar Lembur, Wamenaker Tegaskan Tak Bisa Diganti Libur Biasa

Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Afriansyah Noor menerima perwakilan manajemen PT Indomarco Prismatama dan serikat pekerja di Kantor Kemenaker, Selasa (26/5/2026). (ist)

JAKARTA, TEKAPE.co – Polemik pekerja yang tetap masuk saat hari libur nasional akhirnya mendapat perhatian langsung dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Afriansyah Noor.

Dalam pertemuan antara manajemen PT Indomarco Prismatama bersama serikat pekerja di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (26/5/2026), pemerintah menegaskan bahwa pekerja yang masuk pada hari libur nasional wajib menerima upah lembur sesuai aturan perundang-undangan.

Penegasan itu muncul setelah mencuatnya polemik sistem “ganti hari libur” yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan.

“Kalau pekerja masuk di hari libur nasional, maka wajib dibayar lembur. Tidak bisa diganti dengan tukar hari atau pengalihan libur biasa,” tegas Afriansyah Noor, dalam forum dialog tersebut.

Pertemuan itu turut dihadiri Direktur Operasional Indomaret Andreas Djajaputra, perwakilan Serikat Pekerja Nasional (SPN), serta Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI).

Pemerintah menilai pembayaran lembur bagi pekerja di hari libur nasional merupakan kewajiban mutlak perusahaan dan tidak boleh ditawar dengan skema lain.

Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh pekerja yang tetap menjalankan aktivitas operasional saat tanggal merah nasional.

Selain membahas soal upah lembur, dialog juga menyoroti dugaan intimidasi terhadap pekerja terkait persetujuan sistem penggantian hari kerja.

Sebelumnya beredar data internal yang menyebut mayoritas pekerja setuju dengan sistem tersebut.

Namun serikat pekerja menduga adanya tekanan dari oknum atasan di lapangan.

Menindaklanjuti hal itu, pihak manajemen dan serikat pekerja sepakat melakukan pendataan ulang pada 28 hingga 30 Mei 2026 dengan melibatkan serikat pekerja secara langsung agar proses berlangsung netral.

Dalam kesepakatan tersebut, manajemen juga berjanji memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan intimidasi terhadap pekerja.

Tak hanya itu, perusahaan juga memastikan pekerja yang mengikuti aksi demonstrasi pada 26 Mei 2026 tidak akan mendapat sanksi dan tetap menerima hak upahnya.

Salah satu poin paling penting dalam pertemuan itu adalah komitmen manajemen untuk membayarkan upah lembur bagi pekerja yang tetap bekerja pada 27 Mei 2026.

Langkah cepat Kementerian Ketenagakerjaan ini dinilai menjadi sinyal kuat bahwa hak pekerja terkait upah lembur di hari libur nasional tidak boleh diabaikan.

Pemerintah menegaskan aturan ketenagakerjaan harus dijalankan secara penuh demi melindungi hak ratusan ribu pekerja di Indonesia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini