Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Kejati Sulsel Naikkan Kasus Reklamasi ke Penyidikan, Aktor Utama Diburu

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. (ist)

MAKASSAR, TEKAPE.co – Penanganan dugaan korupsi reklamasi dan penguasaan lahan di kawasan Metro Tanjung Bunga, Makassar, naik satu tingkat. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan resmi meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, memastikan hal tersebut saat dikonfirmasi wartawan. “Sudah penyidikan mas,” kata Didik melalui pesan WhatsApp, Rabu (8/4/2026).

Peningkatan status perkara ini menjawab desakan anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, yang sebelumnya meminta agar kasus tersebut tidak berhenti di tahap penyelidikan dan segera dituntaskan hingga penetapan tersangka.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, keputusan menaikkan status perkara diambil setelah penyidik mengantongi alat bukti awal yang dinilai cukup.

Bukti itu antara lain hasil penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas reklamasi dan penguasaan lahan di kawasan pesisir Metro Tanjung Bunga.

Kini, penyidik tindak pidana khusus Kejati Sulsel tengah mendalami seluruh alat bukti tersebut. Fokusnya mengarah pada konstruksi perkara dan kemungkinan penetapan tersangka.

Sumber internal Kejati Sulsel menyebutkan, penyidikan dilakukan secara menyeluruh dengan menelusuri peran berbagai pihak.

“Tidak hanya korporasi, tetapi juga individu yang diduga terlibat dalam proses reklamasi hingga penerbitan dokumen legalitas lahan,” ujarnya.

Sejumlah dokumen yang disita saat penggeledahan di kantor perusahaan properti di Jalan Pengayoman, Makassar, kini menjadi bahan analisis penyidik.

Dokumen itu diduga menjadi kunci untuk mengurai dugaan pelanggaran, termasuk dalam aspek tata ruang dan administrasi pertanahan.

“Semua dokumen yang kami peroleh sedang dianalisis. Kami ingin memastikan setiap langkah yang diambil berbasis alat bukti yang kuat, sehingga proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan akuntabel,” kata sumber tersebut.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan reklamasi atau penimbunan laut di kawasan Metro Tanjung Bunga yang kemudian dimanfaatkan menjadi lahan komersial.

Dalam prosesnya, muncul indikasi penerbitan hak atas tanah di wilayah yang sebelumnya merupakan kawasan perairan.

Penyidik juga menelusuri dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan perizinan dan dokumen pertanahan, termasuk indikasi terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sebelum adanya penetapan resmi kawasan tersebut sebagai daratan.

Kejati Sulsel menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap aktor utama di balik perkara ini.

Sebelumnya, Rudianto Lallo mendesak agar penanganan kasus tersebut dipercepat.

“Kalau sudah menyentuh korporasi, apalagi yang besar, maka penegakan hukum harus semakin tegas. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah,” ujarnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini