Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Kejari Morowali Eksekusi Mantan Kades Tanjung Harapan, Korupsi Dana Desa

Mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Harapan, Kecamatan Menui Kepulauan, Morowali, Sudarji yang terbukti secara sah menyalahgunakan anggaran dana desa dan dana desa dieksekusi Kejari Morowali, Sabtu 17 Februari 2024. (ist)

MOROWALI, TEKAPE.co – Mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Harapan, Kecamatan Menui Kepulauan, Morowali, Sudarji terbukti sah melakukan tindak pidana korupsi.

Sudarji menyalahgunakan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017 dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali, Sabtu 17 Februari 2024.

Eksekusi terhadap Sudarji dipimpin langsung Kasi Pidsus Kejari Morowali I Wayan Sukardiasa.

Pria yang menjabat kades pada tahun 2017 itu diamankan di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Menui Kepulauan, Morowali.

Kasi Pidsus Kejari Morowali I Wayan Sukardiasa mengatakan, eksekusi terhadap terpidana Sudarji setelah statusnya berkekuatan hukum tetap(inkracht).

“Sudarji terbukti secara sah melanggar pasal 3 Jo.Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan kerugian negara Rp381 juta,” kata I Wayan Sukardiasa, Sabtu 17 Februari 2024.

I Wayan Sukardiasa menyebut, Sudarji sempat dikeluarkan dari rumah tahanan Palu, Sulawesi Tengah, karena masa penahanannya telah selesai, sedangkan perkara tersebut masih dalam proses upaya hukum Kasasi.

Terpidana Sudarji divonis 3 tahun penjara dengan denda Rp200 juta rupiah.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini