Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Kejagung Resmi Banding Vonis Nadiem Makarim, Singgung Peluang TPPU

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (kanan). (ist)

JAKARTA, TEKAPE.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap terdakwa Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Langkah hukum tersebut ditempuh setelah jaksa penuntut umum (JPU) menilai putusan majelis hakim belum sepenuhnya mengakomodasi tuntutan yang sebelumnya diajukan dalam persidangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan tim JPU telah menerima salinan putusan dan langsung menyatakan upaya hukum banding.

BACA JUGA: Brigjen Lalu Muhammad Iwan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Kejagung: Sudah Ditahan

“Tim Penuntut Umum sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor, dan pada hari ini, tim Penuntut Umum sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut,” kata Anang di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).

Meski mengajukan banding, Kejagung menegaskan tetap menghormati putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim.

“Kami tetap mengapresiasi dan menghormati putusan pengadilan yang telah ditetapkan, namun kami mengajukan pada hari ini tim Penuntut Umum mengajukan upaya hukum banding,” tutur Anang.

BACA JUGA: Vonis Nadiem Makarim: 10 Tahun Penjara, Didenda Rp1 Miliar dan Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

Ia menjelaskan, alasan lengkap pengajuan banding akan dituangkan dalam memori banding yang saat ini sedang disusun oleh tim jaksa penuntut umum.

Selain itu, Kejagung juga membuka peluang mengembangkan perkara tersebut ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) maupun pertanggungjawaban pidana korporasi. Menurut Anang, opsi tersebut masih dipelajari berdasarkan pertimbangan majelis hakim dalam persidangan.

“Kalau instrumen TPPU (dan korporasi) tentunya akan diteruskan nanti akan ke sana juga, tapi saat ini dipelajari dulu ya,” sebutnya.

Terkait status penahanan, Anang menyebut Nadiem Makarim hingga kini masih menjalani tahanan rumah sebagaimana ditetapkan dalam putusan pengadilan. Status itu belum berubah selama proses banding berlangsung.

“Dalam putusan disebutkan tetap dalam tahanan. Saat ini tahanan yang dijalani adalah tahanan rumah, berarti masih berlaku itu. Nanti dalam memori banding akan kita pertimbangkan kembali terkait status penahanannya,” jelas Anang.

Sebelumnya, Nadiem Makarim juga telah menyatakan akan mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu menilai putusan hakim mengabaikan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Saya tentunya akan terus berjuang. Demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang saya masih cintai. Saya akan berjuang. Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk terus maju, demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti,” kata Nadiem usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Dalam pernyataannya, Nadiem juga mengaku tetap meyakini dirinya tidak bersalah dalam perkara tersebut.

Majelis hakim sebelumnya menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider. Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar.

Apabila uang pengganti tidak dibayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana lima tahun kurungan apabila aset yang dimiliki tidak mencukupi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini