Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Brigjen Lalu Muhammad Iwan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Kejagung: Sudah Ditahan

Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung Andi Suci Agustiansyah, Kapuspen Kejagung Anang Supriatna dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaiman Nahdi memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/7/2026). (ist)

JAKARTA, TEKAPE.co – Kejaksaan Agung kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kali ini, penyidik menetapkan Sekretaris Deputi Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN), Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan, sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaiman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka terhadap Lalu Muhammad Iwan telah dilakukan beberapa waktu lalu. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan juga langsung menjalani penahanan.

BACA JUGA: Kejagung Temukan Dugaan Keterlibatan Oknum TNI Aktif di Kasus MBG

“Dan kepada yang bersangkutan telah dilakukan penahanan,” kata Syarief, Kamis (2/7/2026).

Dalam penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung, Lalu Muhammad Iwan diduga memiliki peran dalam pengadaan food tray atau ompreng untuk kebutuhan program MBG.

Syarief menjelaskan, pada 2025 Lalu diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan.

Perusahaan tersebut kemudian diarahkan untuk menjual food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Menurut penyidik, harga food tray yang dipasarkan telah ditentukan oleh Lalu Muhammad Iwan. Di dalam harga tersebut, diduga terdapat bagian yang diperuntukkan bagi tersangka.

“Jadi dalam harga itu termasuk ada bagian kepada saudara LMI,” tutur Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.

Dengan penetapan Lalu Muhammad Iwan, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG kembali bertambah.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka, yakni mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, dua mantan wakilnya termasuk Sony Sanjaya Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang dekat Sony, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) Andri Mulyono selaku penyedia motor listrik BGN, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing.

Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam dugaan penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini