Kasus Penyadapan Prabowo Seret Empat Jenderal, Ahrie Sonta Siap Bongkar Fakta
JAKARTA, TEKAPE.co – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto memasuki babak baru. Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, menyatakan siap bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang berjalan.
Krisna menegaskan, kliennya akan terbuka memberikan keterangan kepada penyidik guna membantu mengungkap secara jelas perkara dugaan penyadapan tersebut.
“Kami akan kooperatif terhadap proses hukum. Klien kami akan terbuka untuk membuat terang benderang kasus ini,” kata Krisna dalam keterangannya, Sabtu (7/11/2026).
BACA JUGA: BSU 2026 Rp900 Ribu Cair Sekaligus, Pekerja Bergaji Maksimal Rp3,5 Juta Bisa Jadi Penerima
Ia juga memastikan penanganan perkara terhadap Ahrie Sonta harus berjalan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurutnya, proses hukum harus berlangsung secara transparan tanpa adanya tekanan terhadap pihak yang diperiksa.
“Tidak ada intimidasi, proses hukum berjalan transparan,” ujarnya.
BACA JUGA: Kasus Penyadapan Ilegal Prabowo, Eks Kadiv TIK Polri Jadi Tersangka Keempat
Mengenai pasal yang disangkakan kepada kliennya, Krisna mengatakan pihaknya akan mempelajari secara objektif dan mencocokkannya dengan fakta hukum yang terungkap dalam penyidikan.
“Kami tidak ingin membangun opini terhadap proses hukum yang berjalan. Kami meyakini penegakan hukum akan berjalan profesional dan tidak mengabaikan hak-hak klien kami,” tuturnya.
Dugaan Penghapusan Rekaman Penyadapan
Sebelumnya, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto mengungkapkan bahwa Ahrie Sonta, yang pernah menjadi ajudan Prabowo, meminta izin untuk menghapus rekaman hasil penyadapan nomor telepon Presiden pada awal Oktober 2026.
Permintaan tersebut disampaikan kepada Irjen Pol Slamet Uliandi dan mendapat persetujuan.
“Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil (rekaman) penyadapan kepada SU,” kata Suhermanto dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
“Dan tersangka SU menyetujui melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” lanjutnya.
Suhermanto menjelaskan, Slamet Uliandi memiliki peran sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri.
Slamet diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri pada 2010 hingga 2019.
Saat ini, jabatan tersebut diemban oleh Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Empat Jenderal Jadi Tersangka





Tinggalkan Balasan