BSU 2026 Rp900 Ribu Cair Sekaligus, Pekerja Bergaji Maksimal Rp3,5 Juta Bisa Jadi Penerima

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri. (ist)

JAKARTA, TEKAPE.co – Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan bagi pekerja dan buruh yang ingin mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026.

Bantuan senilai Rp900.000 tersebut diberikan sekaligus, dengan sasaran pekerja yang memenuhi kriteria, termasuk peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan, BSU diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Artinya, setiap pekerja yang ditetapkan sebagai penerima akan memperoleh total bantuan Rp900.000.

Namun, tidak semua pekerja bergaji rendah otomatis berhak mendapatkan bantuan tersebut. Ada sejumlah persyaratan administrasi dan batas penghasilan yang harus dipenuhi.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan program BSU ditujukan untuk menjaga ketahanan ekonomi sekaligus mempertahankan daya beli pekerja dan buruh.

“Kami ingin bantuan ini dapat disalurkan dengan tepat untuk menjaga ketahanan ekonomi dan daya beli pekerja atau buruh Indonesia agar tetap stabil,” ujar Indah, melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (7/11/2026).

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026, terdapat beberapa kriteria utama penerima BSU.

Pertama, pekerja harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kedua, tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.

Ketiga, memiliki upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Khusus pekerja di daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di atas Rp3,5 juta, batas penghasilan mengikuti UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Sementara bagi daerah yang tidak menetapkan UMK, batas penghasilan mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan ketentuan pembulatan serupa.

Kemnaker juga menegaskan bahwa upah yang digunakan sebagai dasar penentuan penerima bukan semata-mata pengakuan pekerja, melainkan upah terakhir yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam sistem kepesertaan.

Komponen upah tersebut meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap.

ASN, TNI dan Polri Tidak Berhak

Ada pula kelompok pekerja yang dikecualikan dari program ini. BSU tidak diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI aktif, maupun anggota Polri aktif.

Selain itu, pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum penyaluran BSU menjadi kelompok yang diprioritaskan.

Dengan ketentuan tersebut, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan kesesuaian data upah menjadi hal penting bagi pekerja yang berharap memperoleh bantuan.

Kemnaker mengimbau masyarakat untuk mengakses informasi melalui kanal resmi agar tidak terjebak informasi yang keliru terkait penerima maupun penyaluran BSU 2026.

Pekerja dapat memeriksa informasi lebih lanjut melalui laman resmi https://bsu.kemnaker.go.id atau menghubungi pusat layanan Kemnaker di nomor 1500 630.

Pemerintah mengingatkan agar pekerja memastikan data kependudukan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta laporan upah dari perusahaan sesuai dengan kondisi sebenarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini