Kasus Penyadapan Prabowo Seret Empat Jenderal, Ahrie Sonta Siap Bongkar Fakta
JAKARTA, TEKAPE.co – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto memasuki babak baru. Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, menyatakan siap bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang berjalan.
Krisna menegaskan, kliennya akan terbuka memberikan keterangan kepada penyidik guna membantu mengungkap secara jelas perkara dugaan penyadapan tersebut.
“Kami akan kooperatif terhadap proses hukum. Klien kami akan terbuka untuk membuat terang benderang kasus ini,” kata Krisna dalam keterangannya, Sabtu (7/11/2026).
BACA JUGA: BSU 2026 Rp900 Ribu Cair Sekaligus, Pekerja Bergaji Maksimal Rp3,5 Juta Bisa Jadi Penerima
Ia juga memastikan penanganan perkara terhadap Ahrie Sonta harus berjalan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurutnya, proses hukum harus berlangsung secara transparan tanpa adanya tekanan terhadap pihak yang diperiksa.
“Tidak ada intimidasi, proses hukum berjalan transparan,” ujarnya.
BACA JUGA: Kasus Penyadapan Ilegal Prabowo, Eks Kadiv TIK Polri Jadi Tersangka Keempat
Mengenai pasal yang disangkakan kepada kliennya, Krisna mengatakan pihaknya akan mempelajari secara objektif dan mencocokkannya dengan fakta hukum yang terungkap dalam penyidikan.
“Kami tidak ingin membangun opini terhadap proses hukum yang berjalan. Kami meyakini penegakan hukum akan berjalan profesional dan tidak mengabaikan hak-hak klien kami,” tuturnya.
Dugaan Penghapusan Rekaman Penyadapan
Sebelumnya, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto mengungkapkan bahwa Ahrie Sonta, yang pernah menjadi ajudan Prabowo, meminta izin untuk menghapus rekaman hasil penyadapan nomor telepon Presiden pada awal Oktober 2026.
Permintaan tersebut disampaikan kepada Irjen Pol Slamet Uliandi dan mendapat persetujuan.
“Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil (rekaman) penyadapan kepada SU,” kata Suhermanto dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
“Dan tersangka SU menyetujui melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” lanjutnya.
Suhermanto menjelaskan, Slamet Uliandi memiliki peran sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri.
Slamet diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri pada 2010 hingga 2019.
Saat ini, jabatan tersebut diemban oleh Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Empat Jenderal Jadi Tersangka
Dalam perkara dugaan penyadapan ilegal ini, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, Irjen Pol Eko Hadi Santoso, serta Irjen Pol Slamet Uliandi yang ditetapkan sebagai tersangka terbaru.
Penyidik menerapkan sejumlah ketentuan hukum terkait dugaan perbuatan tersebut.
Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini mengatur larangan mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik secara melawan hukum.
Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP tentang akses terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain dengan sengaja dan tanpa hak, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik.
Ketiga, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur larangan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik secara sengaja dan tanpa hak.
Proses hukum kasus ini masih bergulir. Pihak Ahrie Sonta menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan penyidikan sembari memastikan hak-hak hukum kliennya tetap terlindungi.
(Ronald)





Tinggalkan Balasan