Kasus Penyadapan Prabowo Seret Empat Jenderal, Ahrie Sonta Siap Bongkar Fakta
Dalam perkara dugaan penyadapan ilegal ini, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, Irjen Pol Eko Hadi Santoso, serta Irjen Pol Slamet Uliandi yang ditetapkan sebagai tersangka terbaru.
Penyidik menerapkan sejumlah ketentuan hukum terkait dugaan perbuatan tersebut.
Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini mengatur larangan mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik secara melawan hukum.
Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP tentang akses terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain dengan sengaja dan tanpa hak, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik.
Ketiga, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur larangan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik secara sengaja dan tanpa hak.
Proses hukum kasus ini masih bergulir. Pihak Ahrie Sonta menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan penyidikan sembari memastikan hak-hak hukum kliennya tetap terlindungi.
(Ronald)





Tinggalkan Balasan