IPM Luwu Naik Jadi 74,66, Pertumbuhan Ekonomi Tembus 7,43 Persen pada 2025
Dalam pidatonya, Dhevy menyatakan penyusunan LKPJ mengacu pada ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
“Dalam kerangka konstitusi kenegaraan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pasal 69 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 menegaskan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Dhevy.
Ia menambahkan, penyampaian LKPJ merupakan kewajiban tahunan kepala daerah kepada DPRD.
“Lebih lanjut ditegaskan bahwa kepala daerah menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.
Dhevy juga menyinggung dinamika penyelenggaraan pemerintahan sepanjang 2025 yang merupakan tahun pertama kepemimpinan mereka.
“Mencermati dinamika selama tahun 2025, yakni tahun pertama kami memimpin Kabupaten Luwu, bahwasanya sepanjang pelaksanaan tugas dan tanggung jawab, alhamdulillah, secara umum dapat berjalan baik, dengan situasi yang kondusif, dan semakin terkoordinasinya kegiatan di seluruh lini pemerintahan, meskipun terdapat beberapa hambatan dan tantangan,” kata dia.
Ia menyebut efisiensi anggaran menjadi salah satu tantangan utama, seiring pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
“Utamanya terkait dengan efisiensi anggaran sebagai tindak lanjut dari inpres nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025, namun semuanya dapat dilalui dengan baik,” ujarnya.






Tinggalkan Balasan