Tekape.co

Jendela Informasi Kita

IPM Luwu Naik Jadi 74,66, Pertumbuhan Ekonomi Tembus 7,43 Persen pada 2025

Penyerahan dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Luwu Tahun Anggaran 2025 oleh Wakil Bupati Luwu, Muh Dhevy Bijak kepada pimpinan DPRD dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Luwu, Belopa, Jumat (27/3/2026). (ist)

LUWU, TEKAPE.co – DPRD Kabupaten Luwu menggelar rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Luwu Tahun Anggaran 2025 di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Luwu, Kecamatan Belopa, Jumat, 27 Maret 2026.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Luwu Ahmad Gazali didampingi Wakil Ketua DPRD Andi Mammang. Pidato penyampaian LKPJ disampaikan oleh Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu.

Dalam laporan pemerintah daerah, sejumlah indikator makro menunjukkan peningkatan. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Luwu pada 2025 mencapai 74,66, naik 0,80 poin dibandingkan 2024 sebesar 73,86.

BACA JUGA: Puluhan Calon Jemaah Haji Luwu Dijadwalkan Berangkat 2026

Pertumbuhan ekonomi juga meningkat signifikan dari 4,36 persen pada 2024 menjadi 7,43 persen pada 2025, atau naik 3,07 poin. Capaian ini menempatkan Luwu pada posisi kedua tertinggi di Sulawesi Selatan.

Selain itu, pendapatan per kapita atas dasar harga berlaku meningkat 6,23 persen, dari Rp59,73 juta pada 2024 menjadi Rp63,45 juta pada 2025. Angka harapan hidup naik dari 73,52 tahun menjadi 73,85 tahun. Persentase penduduk miskin turun dari 11,70 persen menjadi 10,97 persen.

Dari sisi keuangan daerah, APBD Kabupaten Luwu Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp1,675 triliun dan setelah perubahan menjadi Rp1,604 triliun.

Pendapatan daerah dianggarkan Rp1,576 triliun dan terealisasi Rp1,518 triliun atau 96,35 persen. Sementara itu, belanja daerah terealisasi Rp1,499 triliun atau 93,49 persen dari pagu anggaran.

Dalam pidatonya, Dhevy menyatakan penyusunan LKPJ mengacu pada ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.

“Dalam kerangka konstitusi kenegaraan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pasal 69 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 menegaskan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Dhevy.

Ia menambahkan, penyampaian LKPJ merupakan kewajiban tahunan kepala daerah kepada DPRD.

“Lebih lanjut ditegaskan bahwa kepala daerah menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.

Dhevy juga menyinggung dinamika penyelenggaraan pemerintahan sepanjang 2025 yang merupakan tahun pertama kepemimpinan mereka.

“Mencermati dinamika selama tahun 2025, yakni tahun pertama kami memimpin Kabupaten Luwu, bahwasanya sepanjang pelaksanaan tugas dan tanggung jawab, alhamdulillah, secara umum dapat berjalan baik, dengan situasi yang kondusif, dan semakin terkoordinasinya kegiatan di seluruh lini pemerintahan, meskipun terdapat beberapa hambatan dan tantangan,” kata dia.

Ia menyebut efisiensi anggaran menjadi salah satu tantangan utama, seiring pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

“Utamanya terkait dengan efisiensi anggaran sebagai tindak lanjut dari inpres nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025, namun semuanya dapat dilalui dengan baik,” ujarnya.

Menurut dia, capaian tersebut tidak lepas dari sinergi seluruh pihak dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Hal ini menunjukkan bahwa sinergitas, kepedulian dan kerjasama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan upaya pemberdayaan masyarakat, alhamdulillah mendapatkan apresiasi dan penghargaan,” kata Dhevy.

Pemerintah Kabupaten Luwu juga memastikan laporan keuangan daerah segera diserahkan untuk diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Syukur alhamdulillah, pemerintah kabupaten luwu akan menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten luwu pada hari senin di kota makassar, dan selanjutnya akan dilaksanakan audit oleh badan pemeriksa keuangan sebagai sebuah mekanisme dalam manajemen keuangan pemerintah daerah,” ujarnya.

Di akhir pidato, pemerintah daerah berharap adanya masukan dari DPRD untuk perbaikan kinerja ke depan.

“Kami harap adanya rekomendasi dari bapak/ibu anggota dewan untuk penyelenggaraan pemerintahan lebih baik ke depan,” kata Dhevy. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini