oleh

Hakim Kabulkan Gugatan Korban Pohon Tumbang, Pemkot Palopo Didenda Rp 53 Juta

PALOPO, TEKAPE.co – Masih ingat dengan Muhammad Akbar, ASN Kemenkumham di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang menggugat Wali Kota Palopo Judas Amir.

Muhammad Akbar melayangkan gugatan setelah kendaraan yang dikemudikannya tertimpa pohon tumbang di jalan Dr Ratulangi, Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara, Kota Palopo, pada 8 Oktober 2022 lalu.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palopo mengabulkan gugatan perdata Muhammad Akbar.

BACA JUGA:
Masih Ingat Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Balandai Palopo, Korban Gugat Judas Amir

“Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian,” demikian amar putusan hakim dilihat pada situs resmi PN Palopo, Kamis 22 Juni 2023.

Dalam vonis majelis hakim PN Palopo pada Senin 19 Juni 2023, menghukum Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo untuk membayar kerugian materil yang dialami Muhammad Akbar sebesar Rp 53 juta.

“Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil pada Penggugat sebesar Rp. 53.825.000,” ujar hakim.

BACA JUGA:
Sejumlah Program Miliaran ‘Terbuang Sia-sia’: Catatan Redaksi Selama Kepemimpinan Judas di Palopo (1)

“Majelis hakim mengabulkan gugatan klien kami dengan menghukum tergugat dan turut tergugat untuk membayar kerugian materil yang dialami klien kami,” kata Lukman S Wahid kepada wartawan.

Dia mengatakan dalam beberapa poin gugatan yang dilayangkan pihaknya juga menggugat Pemkot Palopo untuk meminta maaf di media atas kejadian yang menimpa kliennya. Namun PN Palopo tidak mengabulkan poin gugatan tersebut.

“Ada 8 poin yang kami layangkan salah satunya itu Pemkot Palopo harus meminta maaf di media atas kejadian yang menimpa klien saya. Tapi itu tidak dikabulkan, tidak apa-apa,” tandasnya. (rindu)



RajaBackLink.com

Komentar