Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus Kejagung di Tengah Penyidikan Kortastipidkor Polri

Febrie Adriansyah menyampaikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, sebelum pengunduran dirinya sebagai Jampidsus diumumkan. (ist)

JAKARTA, TEKAPE.co – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu (11/7/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan, keputusan itu telah disampaikan langsung kepada Jaksa Agung.

“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Anang dalam keterangan video, Sabtu.

BACA JUGA: Polisi Periksa 15 Saksi Kasus Korupsi Batu Bara PLN hingga Krakatau Steel, Tersangka Segera Diumumkan

Anang menjelaskan pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum. Langkah itu diambil seiring adanya proses hukum yang sedang ditangani penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Sebelum pengumuman resmi disampaikan, kabar mundurnya Febrie telah lebih dulu beredar di tengah penyidikan yang dilakukan Kortastipidkor Polri.

Saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kejaksaan Agung pada Jumat (10/7), Febrie belum memberikan jawaban tegas terkait isu tersebut.

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Dijaga Brimob Bersenjata, Ada Rilis 3 Kasus Korupsi Besar

Dalam kesempatan itu, Febrie menegaskan dirinya masih menerima arahan untuk mempercepat penyelesaian sejumlah perkara prioritas yang tengah ditangani.

“Pagi tadi saya masih menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara,” ujar Febrie.

Ia mengatakan fokus utama saat ini adalah menuntaskan perkara yang masa penahanannya terbatas agar segera dapat dilimpahkan ke pengadilan.

“Perintah itu tadi sudah kami jabarkan untuk memprioritaskan mana-mana perkara yang menjadi perhatian masyarakat, untuk segera bisa kami berkas dan kami sidangkan,” lanjutnya.

Di sisi lain, Kortastipidkor Polri masih melanjutkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan suap. Dalam penyidikan tersebut, polisi telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bogor pada 8-9 Juli 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini