Tekape.co

Jendela Informasi Kita

1,08 Juta Warga Luwu Raya Tercover JKN, Luwu Utara Masih Non-UHC Prioritas

Media Ghatering BPJS Kesehatan Cabang Palopo bersama Wartawan Luwu Raya, di kantor BPJS Kesehatan Cabang, di Jalan Andi Mas Jaya, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo. Jumat, 11 September 2026.

PALOPO, TEKAPE.co – Informasi layanan JKN harus disajikan secara berimbang agar tidak memicu salah paham atau disinformasi di lapangan.
Sehingga media massa merupakan jembatan utama antara BPJS Kesehatan dan masyarakat.

Hal itu disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palopo, Dahniar Hasyim Dahlan, dalam kegiatan Media Ghatering yang digelar di kantor BPJS Kesehatan Cabang, di Jalan Andi Mas Jaya, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo. Jumat, 11 September 2026.

Kegiatan Media Ghatering bertujuan memperkuat komunikasi dan memastikan informasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sampai ke masyarakat secara akurat.

“Melalui kegiatan gathering ini, kami berharap terjalin komunikasi yang intens dan terbuka agar informasi yang sampai ke masyarakat semakin jelas, edukatif, dan terpercaya,” ujar Dahniar.

Pers dianggap sebagai mitra strategis dalam mengawal perkembangan Program JKN. Berbagai inovasi layanan terus dikembangkan untuk mempermudah peserta mendapatkan hak kesehatan mereka.

Dahniar mengimbau seluruh peserta JKN agar menjaga keaktifan kepesertaan. Peserta juga diminta memanfaatkan layanan kesehatan sesuai prosedur yang berlaku.

“Kepada seluruh peserta JKN agar senantiasa menjaga keaktifan kepesertaan dan memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Cakupan kepesertaan JKN di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Palopo, meliputi Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Luwu Utara, dan Luwu Timur.

Tiga daerah di Luwu Raya telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) Prioritas, yakni Kota Palopo, Kabupaten Luwu, dan Luwu Timur, dengan cakupan kepesertaan di atas 90 persen. Sementara, Kabupaten Luwu Utara masih berstatus Non-UHC Prioritas.

Melalui program UHC Prioritas, masyarakat dijamin mendapatkan pelayanan kesehatan meski belum terdaftar sebagai peserta JKN aktif.

Menurutnya, hal ini dimungkinkan berkat kebijakan kepala daerah yang mengalokasikan anggaran khusus untuk pembiayaan layanan kesehatan.

“Untuk warga yang tiba-tiba harus dirawat di rumah sakit tetapi belum terdaftar sebagai peserta, lewat UHC prioritas, saat itu juga bisa langsung didaftarkan dan biaya perawatannya langsung ditanggung tanpa harus menunggu aktivasi pada bulan berikutnya,” katanya.

Menurut Dahniar, untuk September 2026 ini, total peserta BPJS Kesehatan di Luwu Raya mencapai 1.086.537 jiwa dari 1.253.631 penduduk. Dengan rincian Kota Palopo tercatat dengan jumlah peserta seluruh segman, yakni, 168.064 jiwa dari total jumlah penduduknya 185.632 jiwa.

Kemudian, Kabupaten Luwu mencapai 346.674 jiwa, dari total jumlah penduduk 393.693 jiwa. Selanjutnya, Luwu Timur, sedikitnya 312.176 jiwa dari total jumlah penduduknya 336.475 jiwa. Serta Luwu Utara, dengan 259.623 jiwa dari total jumlah penduduk 337.831 jiwa.

Tak hanya itu, Dahniar menegaskan, pihaknya menjamin kesetaraan layanan bagi seluruh peserta JKN, dari kelas I, II, maupun III. Dengan fasilitas sedikitnya 148, meliputi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), dan 19 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).

“Untuk pelayanan JKN semuanya sama, yang membedakan hanya fasilitas rawat inap. Misalnya, kelas I biasanya terdiri dari satu hingga dua pasien per kamar, kelas II terdiri dari dua hingga tiga pasien, dan kelas III ada tiga hingga empat pasien per kamar,” jelasnya.

BPJS Kesehatan Cabang Palopo terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan serta memastikan Program JKN dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

“Transparansi informasi menjadi komitmen kami. Oleh karena itu, rekan-rekan media dapat menghubungi kami kapan saja untuk konfirmasi atau pendalaman isu, sehingga pemberitaan yang disampaikan tetap berimbang dan akurat,”

BPJS Kesehatan Cabang Palopo menegaskan komitmennya terhadap keterbukaan informasi. Sehingga membantu masyarakat memperoleh informasi yang tepat mengenai kepesertaan, pelayanan, dan perkembangan Program JKN. (Rindu)

BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat agar memperhatikan keaktifan kepesertaannya melalui aplikasi Mobile JKN dengan cara rutin membayar iuran BPJS Kesehatan sesuai kelasnya meliputi :

Kelas I, dengan iuran Rp150.000 (fasilitas rawat inap 2 orang).

Kelas II, dengan iuran Rp100.000 per orang per bulan (fasilitas rawat inap 3 orang).

Kelas III, dengan iuran Rp35.000 per orang, per bulan (sudah termasuk subsidi pemerintah Rp7.000 dari total tarif Rp42.000) dengan fasilitas rawat inap 4 orang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini