Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Antrean BBM Mengular di Sulsel, Pemprov Terapkan Ganjil Genap Mulai Besok

Surat Pemprov Sulsel ke Pertamina terkait poin penanggulangan antrean BBM (kiri). (ist)

MAKASSAR, TEKAPE.co – Antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU di Sulawesi Selatan membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel mengambil langkah baru.

Pemprov Sulsel menerbitkan sejumlah kebijakan untuk mengurai antrean sekaligus mencegah kepanikan masyarakat atau panic buying.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Sulsel Nomor 670/2478/DESDM tentang Penanganan Antrian Panjang BBM di SPBU Wilayah Sulawesi Selatan.

Surat tersebut ditujukan kepada Executive General Manager Regional Sulawesi PT Pertamina Patra Niaga di Makassar dan dikeluarkan pada Sabtu (12/9/2026).

Plt Kepala Dinas ESDM Sulsel Kasman menetapkan sejumlah langkah teknis yang mulai berlaku pada 13 September hingga 20 September 2026.

Ada lima poin utama yang menjadi perhatian Pemprov Sulsel dalam upaya mengendalikan antrean BBM di SPBU.

1. BBM Subsidi Berlaku Sistem Ganjil Genap

Kebijakan pertama yang diterapkan adalah sistem pengisian BBM subsidi berdasarkan nomor polisi kendaraan.

Aturan ini diberlakukan di seluruh SPBU di wilayah Sulsel.

“Untuk mengurai antrian diberlakukan sistem pengisian berdasarkan plat nomor kendaraan ganjil-genap di seluruh SPBU di Sulawesi Selatan,” tulis Kasman dalam surat edaran tersebut.

Penerapan sistem ganjil genap diharapkan dapat mengurangi kepadatan kendaraan yang mengantre pada waktu bersamaan.

2. Truk Diarahkan Isi BBM Malam Hari

Pemprov Sulsel juga meminta adanya pengaturan ulang waktu pengisian BBM bagi kendaraan jenis truk.

Kendaraan besar tersebut diimbau melakukan pengisian pada malam hari.

Langkah itu dilakukan untuk mengurangi penumpukan truk di SPBU pada jam operasional siang.

3. Kendaraan Pribadi Tak Boleh Isi BBM Berulang

Pembatasan juga diberlakukan bagi kendaraan pribadi.

Kendaraan hanya diperbolehkan mengisi BBM subsidi apabila indikator bahan bakar pada odometer menunjukkan 1 bar ke bawah.

Aturan tersebut ditujukan untuk mencegah masyarakat melakukan pengisian berulang yang berpotensi memperpanjang antrean.

“Kendaraan pribadi hanya diperbolehkan melakukan pengisian BBM subsidi apabila indikator bahan bakar pada odometer menunjukkan 1 bar ke bawah untuk mencegah panic buying dan pengisian berulang,” kata Kasman dalam surat edaran.

4. Operator Nozel SPBU Bakal Ditertibkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini