PALOPO, TEKAPE.co – Jaksa Penuntun Umum (JPU) Kejari Palopo menuntut 2 tahun 6 bulan penjara terhadap dua terdakwa yakni mantan Lurah Lagaligo inisial P dan Allung.
Keduanya dituntut terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen kematian.
Demikian disampaikan Kasi Intel Kejari Palopo Heru Rustanto kepada Tekape.co, Jumat 15 Oktober 2021.
“Sidang lanjutan kasus tersebut digelar pada Kamis 7 Oktober 2021 lalu,” kata Heru.
“Tim JPU Kejari Palopo yang membacakan tuntutan bagi kedua terdakwa,” imbuhnya.
Heru juga mengatakan kedua terdakwa akan memberikan pembelaan dalam sidang pledoi pada Kamis 21 Oktober 2021. (rindhu)
Komentar