PALOPO, TEKAPE.co – Dua pengedar sabu di Kota Palopo diringkus Satres Narkoba Polres Palopo, Selasa 22 September 2020.
Kedua pelaku ditangkap di Jalan Andi Kambo, Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur sekira pukul 23.40 Wita itu diketahui berinisla GI (18) dan MH (17).
Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita dua sachet sabu, satu bungkus sachet kosong, tujuh sachet bekas sabu, korek api gas, bong, handphone dan uang tunai sebanyak Rp1.100.000.
“Satu dari dua pelaku yang berhasil kami amankan masih berstatus pelajar,” kata Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin, Rabu 23 September 2020.
Kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Palopo.
“Untuk diproses lebih lanjut, kedua pelaku dan barang bukti telah kami amankan di ruang Satres Narkoba Polres Palopo,” pungkasnya. (rindhu)
Komentar