Remaja 16 Tahun Ditangkap Polisi Usai Panah Anak di Palopo
PALOPO, TEKAPE.co – Seorang remaja berinisial F (16) diamankan polisi setelah diduga memanah seorang anak menggunakan busur di Jalan Andi Kaddi Raja, Kelurahan Binturu, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
F diamankan Tim URC Satreskrim Polres Palopo yang dipimpin Dantim Aiptu Ronald Effendi di Kompleks Cempaka, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara, Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 21.30 Wita.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan orangtua korban. Korban diketahui mengalami luka pada telapak tangan kiri setelah terkena anak panah busur.
BACA JUGA: Niat Nasihati Tetangga yang Bertengkar, Pria di Bone Malah Ditikam Pakai Badik
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 00.00 Wita. Saat kejadian, korban tengah mengendarai sepeda motor bersama temannya.
Korban kemudian diduga ditembak menggunakan anak panah busur oleh seseorang yang keluar dari sebuah lorong.
Kasat Reskrim Polres, Palopo Iptu Ridwan Parintak membenarkan penangkapan tersebut.
BACA JUGA: 22 Tahun Tak Tersentuh Bansos, Pasangan Lansia di Bulukumba Pertanyakan Pendataan Pemerintah
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan, Tim URC memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di rumahnya di wilayah Komp. Cempaka, Kelurahan Pajalesang. Tim kemudian menuju lokasi dan mengamankan yang bersangkutan,” ujar Ridwan, Minggu (20/9/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, F mengakui telah melepaskan anak panah menggunakan busur ke arah korban.
F selanjutnya dibawa ke Mako Polres Palopo untuk menjalani pemeriksaan dan diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.
Ridwan menegaskan, polisi akan menangani setiap laporan tindak pidana, terlebih jika melibatkan anak sebagai korban.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aksi kekerasan serta tidak membawa atau menggunakan senjata tajam maupun busur yang dapat membahayakan orang lain. (*)





Tinggalkan Balasan