Camat Suli Barat Batalkan Surat Kuasa Pengelolaan Lahan ke PT Sikamali Lintas Nusantara
LUWU, TEKAPE.co – Pemerintah Kecamatan Suli Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, membatalkan surat kuasa pengelolaan lahan sekitar 17.000 hektare yang sebelumnya diberikan kepada PT Sikamali Lintas Nusantara. Lahan tersebut berada di wilayah Desa Kaladi Darussalam, Poringan, Kaili, dan Salubua.
Pembatalan dituangkan dalam surat bernomor 98/KSB/IX/2026 tertanggal 23 September 2026 dengan perihal Surat Pembatalan Pengelolaan Lahan. Surat itu ditandatangani Plt. Camat Suli Barat Marsuki Bakri, SE, serta diketahui dan dibubuhi tanda tangan para kepala desa terkait.
Sebelumnya, empat pemerintah desa disebut memberikan kuasa pengelolaan lahan kepada PT Sikamali Lintas Nusantara melalui surat tertanggal 8 Agustus 2026. Surat tersebut bernomor 005/KSB/VIII/2026 dan memuat perihal Surat Kuasa-Pengelolaan Lahan.
Dalam surat kuasa itu disebutkan lahan yang dimiliki dan digarap masyarakat di empat desa tersebut memiliki luasan berdasarkan dokumen yang dipegang warga. Para perwakilan desa juga menyatakan surat keterangan kepemilikan lahan yang dimaksud merupakan dokumen yang resmi, benar, dan sah.
Melalui surat tersebut, para kepala desa yang bertindak sebagai perwakilan masyarakat memberikan kuasa kepada PT Sikamali Lintas Nusantara untuk mengelola atau menggarap lahan. Pengelolaan itu disebut bertujuan memberikan manfaat bagi perbaikan dan perkembangan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat setempat.
Namun, surat kuasa tersebut juga memuat ketentuan bahwa apabila pengelolaan lahan tidak sesuai dengan keinginan dan harapan masyarakat, surat kuasa dinyatakan batal. Perusahaan juga disebut tidak lagi berhak mengelola lahan sekitar 17.000 hektare di empat wilayah tersebut.
Plt. Camat Suli Barat Marsuki Bakri mengatakan dirinya hanya mengetahui usulan yang disampaikan sejumlah kepala desa. Setelah melakukan konfirmasi mengenai rencana tersebut, ia menyatakan pengelolaan lahan tidak dapat dilanjutkan.
“Begini saya kan dari kemarin konfirmasi ke pak dewan, jadi saya bilang bagaimana prosedurnya beberapa kepala desa sudah mengusulkan. Saya mau batalkan ini barang terserah mereka kepala desa dan dewan. Saya hanya sekedar mengetahui usulan mereka, setelah saya konfirmasi ternyata brang tidak bisa jadi. Jadi hari ini saya buat surat pembatalan,” kata, Marsuki menyampaikan hal tersebut saat dikonfirmasi media pada Kamis, 24 September 2026.
Menurut Marsuki, surat pembatalan dibuat setelah dirinya memperoleh informasi lebih lanjut mengenai rencana pengelolaan lahan tersebut.
Saat ditanya apakah penggunaan lahan itu diduga berkaitan dengan kegiatan pertambangan, Marsuki mengatakan untuk sementara kemungkinan mengarah ke hal tersebut.
“Untuk sementara kemungkinan sperti itu, kemarin saya konfirmasi ke mareka itu tidak bisa, makanya saya dikantor ini buat surat pembatalan,” katanya.
Surat pembatalan yang ditujukan kepada Direktur PT Sikamali Lintas Nusantara menyebutkan bahwa sebelumnya terdapat surat kuasa pengelolaan lahan tertanggal 8 Agustus 2026 Nomor 05/KSB/VIII/2026 yang berkaitan dengan perusahaan tersebut.
Lahan yang menjadi objek surat berada di Desa Kaladi Darussalam, Desa Poringan, Desa Kaili, dan Desa Salubua, Kecamatan Suli Barat, dengan luas sekitar 17.000 hektare.
“Atas nama Pemerintah Kecamatan Suli Barat membatalkan surat kuasa pengelolaan lahan tersebut,” demikian inti pernyataan dalam surat pembatalan tertanggal 23 September 2026.
Dokumen pembatalan juga mencantumkan nama Suherman selaku Kepala Desa Poringan, Kaharuddin selaku Kepala Desa Kaili, Mardin selaku Kepala Desa Salubua, serta Pj. Desa Kaladi sebagai pihak yang tercantum dalam surat.
Adapun surat kuasa sebelumnya ditandatangani perwakilan Kepala Desa Kaladi, Kepala Desa Poringan Suharman, S.Sos, Kepala Desa Kaili Kaharuddin, dan Kepala Desa Salubua Mardin, BSC. Surat tersebut juga memuat tanda tangan pihak yang dicantumkan sebagai pihak yang mengetahui, antara lain Camat Suli Barat Marsuki Bakri, SE, anggota DPRD dari daerah pemilihan (Dapil) 2 Sukardi, serta pihak penerima kuasa.
Sementara itu, Anggota DPRD Luwu, Sukardi, belum memberikan tanggapan terkait surat kuasa pengelolaan lahan tersebut. Saat dikonfirmasi, Sukardi mengatakan dirinya sedang berada di luar daerah dan mengikuti rapat.
“Iye, nanti pak, masih rapat ka,” ungkap Sukardi saat dikonfirmasi media. (hms)





Tinggalkan Balasan