Divonis 6 Tahun, AKBP Basuki Lari Hindari Wartawan hingga Borgol Lepas
JAKARTA, TEKAPE.co – AKBP Basuki divonis 6 tahun penjara dalam kasus kematian dosen perempuan Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang berinisial D (35) alias Levi.
Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (20/5/2026).
Hukuman tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta Basuki dihukum 5 tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa Basuki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelakuannya mengakibatkan matinya orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif kedua,” ujar Ketua Majelis Hakim Achmad Rasjid dalam persidangan.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Basuki terbukti melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Basuki Berlari Usai Sidang
Usai sidang pembacaan vonis, Basuki yang mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan oranye terlihat bergegas keluar dari ruang sidang.
Dalam video yang diunggah pengacara keluarga korban, Zainal Abidin Petir, Basuki tampak berlari menuju sel tahanan pengadilan.
Tak lama kemudian, saat hendak menuju mobil tahanan di area PN Semarang, Basuki kembali terlihat berlari hingga borgol yang dikenakannya terlepas.
“Itu lepas itu, borgolnya lepas,” terdengar suara salah satu petugas pengawal dalam video yang diunggah akun Instagram @zainalpetir_.
“Gimana Pak Basuki? Kok kabur? Borgolnya lepas pak. Mau kemana kok buru-buru amat?” teriak perekam video tersebut.
Disebut Sudah Beberapa Kali Hindari Wartawan
Aksi menghindari wartawan disebut bukan kali pertama dilakukan Basuki selama proses persidangan berlangsung.





Tinggalkan Balasan