Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Gugatan Ditolak di PTTUN, Kubu Ome-BISA ke MA

PALOPO, TEKAPE.co – Pasca Pengadilan Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar, memutuskan untuk menolak gugatan Hamsah selaku pelapor, kubu pasangan calon Ahkmad Syarifuddin Daud dan Budi Sada (Ome-BISA) akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) di Jakarta.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) Pasangan nomor urut 2 Ome-BISA, Sharma Hadeyang, dalam rilisnya, Kamis 3 Mei 2018, malam.

 

BACA JUGA:
Panwaslu Minta KPU Palopo Kaji Ulang Syarat Pencalonan Ome-BISA, Ini Tanggapan Jubir

 

Manurutnya, hasil putusan PT TUN di Makassar dinilai telah melanggar hukum acara. Seharusnya, untuk menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima setelah dilakukan semua tahapan pembuktian dipersidangan dilakukan.

Ini baru tergugat selesai memberikan jawaban hakim langsung memutuskan pada hari itu juga.

“Apa dasar hukumnya hakim memutuskan perkara ini jika alat bukti belum diajukan oleh penggugat, dan saksi dari Panwaslu Palopo selaku pemberi rekomendasi belum dihadirkan,” lanjutnya.

Sharma menilai ini baru satu kekeliruan dari sekian kekeliruan yang akan mereka sajikan nantinya di tingkat kasasi (MA).

“Bagaimana hakim bisa memastikan bahwa ada rekomendasi dari Panwaslu Palopo jika surat rekomendasinya belum diajukan secara sah dipersidangan? Meskipun putusan itu sifatnya eksepsional dan hanya menyatakan gugatan penggugat dinyatakan ditolak, namun hakim harus tetap memastikan adanya fakta itu dulu di persidangan, bukan langsung memutuskan,” kunci Sharma. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini