oleh

Diduga Jual Kosmetik Tanpa Izin BPOM, Mahasiswa Desak Polisi Tindak Tegas Klinik RAC Palopo

PALOPO, TEKAPE.co – Penjualan produk kosmetik yang belum lulus uji layak edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terus mendapat sorotan publik.

Betapa tidak, beberapa konsumen klinik kecantikan di Palopo mengeluhkan dampak dari kosmetik tanpa izin BPOM, yang diberikan dokter klinik.

Seperti yang dialami salah satu konsumen Ressty Aesthetic Clinic (RAC) Cabang Palopo, AM, yang mengaku seluruh tubuhnya mengelupas dan muncul stretch mark, setelah menggunakan lotion dari klinik tersebut.

BACA JUGA:
Waspada Bahaya Racikan, Sejumlah Klinik Kecantikan di Palopo Diduga Gunakan Produk tak Ber-BPOM

Menanggapi hal tersebut, Aliansi Mahasiswa Ungkap Kasus (AMUK) Kota Palopo menganggap perlunya upaya serius untuk meminimalisir kerugian serta jatuhnya korban atas tindakan praktik illegal penjualan kosmetik berbahaya di Kota Palopo.

AMUK Palopo mendesak kepolisian dan dinas terkait, agar serius menangani masalah ini. Dalam waktu dekat, AMUK Palopo akan turun ke jalan, melakukan aksi unjuk rasa.

“Berdasarkan hasil investigasi kami, sejak Oktober 2021, RAC Palopo sudah memromosikan lewat Instagram, berupa handbody tanpa izin BPOM, sehingga ada konsumen yang dirugikan,” ungkap Kordinator AMUK, Breggi, dalam keterangan tertulisnya, yang diterima Tekape.co, Minggu 09 Januari 2022.

Ia menjelaskan, tidak benar jika produk tersebut masih dalam uji coba untuk di internal, sebelum resmi dipasarkan. Buktinya, produk tersebut sudah diperjual belikan sejak Oktober 2021.

“Katanya ada oknum yang menjual barang yang baru diuji coba. Kok uji coba sudah dipasarkan sejak bulan Oktober, dan kami punya bukti-buktinya,” ungkapnya.

BACA JUGA:
Sebut Kesalahan Mitra, Owner RAC Palopo: Kosmetik yang Dikomplain Masih Uji Sample

Lebih lanjut dikatakan Breggy, pihaknya telah mengonfirmasi, dengan bertemu langsung pihak owner Ressty, melalui suami dari dr Resti, membenarkan jika itu adalah lotion (HB7) yang berpolemik, namun diakuinya, sudah memiliki izin, yang diurus beberapa hari lalu.

“Artinya, ini kami duga baru diurus setelah berpolemik. Ada korban baru dilengkapi di perizinan. Padahal aturannya tidak seperti itu. Jelas ini melanggar peraturan BPOM No 12 tahun 2020 tentang tatacara pengajuan notifikasi Kosmetika,” pungkasnya.

Breggi menegaskan, pihaknya akan berkonsultasi ke pihak terkait, agar persoalan ini terang benderang.

“Sebaiknya klinik tersebut ditutup dulu sementara waktu, sampai persoalan ini selesai ditangani oleh pihak kepolisian, agar persoalan ini menjadi terang benderang,” ujarnya.

Ia juga meminta, agar penyelesaian persoalan ini melibatkan semua pihak, termasuk komisi terkait di DPRD Kota Palopo, YLKI Kota Palopo, Dinas yang menangani dan oknum-oknum yang berpolemik di internal manajemen, melalui forum yang akan diminta saat aksi demonstrasi di DPRD Palopo nantinya. (rin)



RajaBackLink.com

Komentar