Didenda Rp8 M, BRI Palopo tak Patuhi Perintah Pengadilan Akibat Kesalahan Lelang
PALOPO, TEKAPE.co – Pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Palopo dianggap tidak mematuhi perintah yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Palopo Nomor: 399/KPN.W22-U7/HK2.4/V/2024.
Pasalnya, dalam pokok perkara putusan Mahkamah Agung Nomor: 662 PK/Pdt/2023, memerintahkan pihak Bank BRI untuk melakukan pembayaran ganti rugi Rp 8.020.000.000, kepada pemohon Muh Ikhwan.
Sikap pihak Bank BRI yang mengabaikan putusan pengadilan sangat disayangkan Ketua Tim Penasehat Hukum Pemohon, Yoseph Pasolang SH MH, pada konferensi persnya, Kamis, 1 Agustus 2024.
Yoseph mengimbau pihak Bank BRI Cabang Palopo agar melaksanakan putusan hukum terhadap gugatan kliennya.
Bank BRI diberi batas waktu melakukan pembayaran dari 22 Mei sampai 22 Juni 2024, tetapi tidak ada respons dari pihak Bank BRI.
Kasus ini mencuat akibat kesalahan Bank BRI melakukan lelang pada objek tanah tanpa didasari Alas Hak.
“Sudah jelas-jelas dalam surat perintah membayar ganti kerugian dari PN, BRI Cabang Palopo diwajibkan membayar sebesar Rp8.020.000.000 kepada pemohon Muh Ikhwan selaku klien kami. Nah, kami menunggu itikad baik dari Bank BRI Cabang Palopo mematuhi ketetapan hukum yang berlaku dengan melaksanakan hasil putusan MA yang sudah berkekuatan hukum,” ujar Yoseph.
Sehingga pihak pemohon kembali memberikan deadline selama dua minggu kepada Bank BRI untuk membayar ganti kerugian hingga batas waktu tanggal 15 Agustus 2024.
“Apabila dalam jangka waktu tersebut, Bank BRI masih tidak mengindahkan, maka pihak kami akan kembali mengambil langkah-langkah melaporkan hal ini langsung ke Menteri BUMN RI, Ketua Dewan Komisaris OJK, bahkan dengan demo besar-besaran.” jelasnya.
Diketahui, dalam surat perintah yang ditandangani Ketua PN Palopo, Ahmad Ismail, Bank BRI Cabang Palopo diperintahkan membayar ganti rugi terhadap pemohon sebesar Rp8.020.000.000. (rin)
Tinggalkan Balasan