Bahas Ranperda Sampah hingga Pajak Vale di Jakarta, Sarkawi: Ada Potensi Rp159 Miliar untuk Luwu Timur

Kunjungan Pansus DPRD Luwu Timur ke Jakarta. (fb @sarkawi.hamid)

JAKARTA, TEKAPE.co – Kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Luwu Timur ke Jakarta tak hanya membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pengelolaan sampah.

Persoalan hibah scrub dan sengketa penafsiran pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dengan PT Vale Indonesia Tbk juga menjadi agenda penting yang dibahas.

Anggota DPRD Luwu Timur, Sarkawi Hamid, mengatakan kunjungan kerja selama empat hari tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat agenda legislasi, sekaligus mendalami sejumlah persoalan strategis yang berkaitan dengan kepentingan daerah.

Dalam rangkaian kegiatan pada 28–30 Oktober 2026, rombongan DPRD Luwu Timur mengunjungi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, serta berdialog dengan manajemen MIND ID/PT Vale Indonesia Tbk.

Pelajari Pengelolaan Sampah Jakarta

Pada Rabu (28/10/2026), rombongan Pansus Ranperda Pengelolaan Sampah mengunjungi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.

Di sana, mereka mendalami sistem pengelolaan sampah mulai dari tempat penampungan sementara (TPS), TPS 3R, tempat pengolahan sampah terpadu (TPST), hingga tempat pemrosesan akhir (TPA).

Menurut Sarkawi, pengelolaan sampah di Jakarta juga menerapkan pendekatan ekonomi sirkular melalui unit pelaksana teknis daerah (UPTD) maupun badan layanan umum daerah (BLUD), dengan melibatkan pihak swasta.

Sistem retribusi bagi rumah tangga serta pengelolaan sampah secara berjenjang turut menjadi bahan pembelajaran bagi DPRD Luwu Timur.

Pengalaman tersebut dinilai penting sebagai referensi dalam menyusun regulasi pengelolaan sampah yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik wilayah Luwu Timur.

Penyusunan Ranperda diharapkan tidak berhenti pada pengaturan administratif, tetapi juga menghadirkan sistem pengelolaan yang terukur, berkelanjutan, dan memiliki dukungan pembiayaan yang jelas.

Luwu Timur Masuk Program Persampahan yang Didanai Bank Dunia

Agenda berikutnya berlangsung Kamis (29/10/2026), saat rombongan DPRD Luwu Timur diterima pejabat Subdirektorat Wilayah II Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Dalam pertemuan tersebut, rombongan memperoleh pemaparan mengenai program Local Service Delivery Improvement Project (LSDP), yang berfokus pada peningkatan sarana, prasarana, dan teknologi pengelolaan sampah di daerah.

Sarkawi menyebut Luwu Timur menjadi salah satu dari dua kabupaten di Sulawesi Selatan yang masuk dalam program tersebut.

Dari 514 kabupaten di Indonesia, menurut pemaparan yang diterima rombongan, proses seleksi menghasilkan 60 daerah, kemudian mengerucut menjadi 28 kabupaten.

Program yang direncanakan berlangsung pada 2027–2030 itu didukung pendanaan Bank Dunia (World Bank).

Keikutsertaan Luwu Timur dalam program tersebut menjadi peluang untuk memperkuat infrastruktur persampahan. Namun, peluang itu juga menuntut kesiapan regulasi dan kebijakan daerah agar pelaksanaannya berjalan sesuai kebutuhan serta ketentuan yang berlaku.

Karena itu, keterlibatan Pansus DPRD dinilai penting untuk menyelaraskan substansi Ranperda Pengelolaan Sampah dengan arah program yang akan dijalankan pemerintah.

Sinkronisasi tersebut diharapkan dapat memastikan regulasi yang disusun memiliki landasan kuat untuk mendukung pembangunan sistem persampahan di Luwu Timur.

Hibah Scrub Vale Dipertanyakan, Dua Tahun Tak Terealisasi

Di luar agenda legislasi, rombongan DPRD Luwu Timur juga bertemu dengan manajemen MIND ID/PT Vale Indonesia Tbk pada Jumat (30/10/2026).

Salah satu persoalan yang dibahas adalah hibah scrub yang disebut Sarkawi tidak terealisasi selama dua tahun terakhir.

Padahal, menurutnya, hibah tersebut merupakan bagian dari hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan dan kesepakatan antara PT Vale dan pemerintah daerah yang telah berjalan pada tahun-tahun sebelumnya.

Persoalan ini menjadi salah satu poin yang perlu ditindaklanjuti untuk memastikan pelaksanaan kesepakatan antara perusahaan dan pemerintah daerah.

Namun, diperlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak perusahaan mengenai alasan belum terealisasinya hibah tersebut, termasuk tanggapan atas klaim yang disampaikan pihak DPRD.

Pajak MBLB Berpotensi Pengaruhi APBD Luwu Timur

Persoalan lain yang turut dibahas adalah pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), khususnya material reject/disposal overburden dari kegiatan pertambangan PT Vale.

Sarkawi menjelaskan, pemerintah daerah telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) atas objek pajak yang dimaksud.

Namun, pihak PT Vale/MIND ID memiliki penafsiran berbeda mengenai frasa “dimanfaatkan” dalam ketentuan yang menjadi dasar pengenaan pajak tersebut. Perusahaan juga disebut berencana mengajukan keberatan atas tagihan yang diterbitkan pemerintah daerah.

Di sisi lain, Sarkawi menyebut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dan jawaban atas surat pemerintah daerah menjadi bagian dari dasar yang digunakan untuk menyatakan bahwa material tersebut dapat dikenakan pajak.

Ia mengaitkan persoalan itu dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), serta Peraturan Daerah Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Perbedaan penafsiran tersebut menjadi persoalan penting karena berkaitan langsung dengan potensi penerimaan daerah.

Menurut Sarkawi, pemerintah daerah telah mencantumkan angka sekitar Rp159 miliar dalam batang tubuh Perubahan APBD 2026 terkait persoalan tersebut.

Apabila penerimaan itu tidak terealisasi sesuai perencanaan, sejumlah pos belanja daerah berpotensi terdampak.

Meski demikian, angka tersebut perlu dipahami sebagai nilai yang disampaikan dalam konteks pembahasan APBD. Kepastian mengenai jumlah yang dapat ditagih dan direalisasikan tetap bergantung pada dasar perhitungan, ketentuan hukum, serta penyelesaian keberatan yang diajukan.

Soroti Perbandingan Laba dan Kontribusi Pajak

Sarkawi juga menyoroti perbandingan antara laba bersih PT Vale dan kontribusi pajak yang disebut masuk ke kas daerah.

Ia merujuk pada laba bersih PT Vale sebesar US$76,1 juta. Dengan asumsi kurs Rp18.000 per dolar AS, nilai tersebut setara sekitar Rp1,37 triliun.

Sementara itu, menurut Sarkawi, kontribusi pajak yang masuk ke daerah berkisar Rp3,5 miliar per bulan atau sekitar Rp42 miliar per tahun, dengan perkiraan tahunan mencapai Rp50 miliar.

Perbandingan tersebut menjadi dasar bagi Sarkawi untuk mendorong perhatian lebih besar terhadap optimalisasi penerimaan daerah dari aktivitas pertambangan.

Namun, laba bersih perusahaan dan penerimaan pajak daerah merupakan dua pos yang berbeda. Nilai laba tidak secara langsung menentukan besaran pajak yang menjadi hak pemerintah kabupaten, karena penerimaan daerah bergantung pada jenis pajak, objek, dasar pengenaan, dan ketentuan pembagian kewenangan perpajakan.

Karena itu, persoalan pajak MBLB yang tengah dibahas perlu dituntaskan melalui mekanisme hukum dan administrasi perpajakan yang berlaku.

Bagi DPRD, kepastian hukum sekaligus optimalisasi pendapatan daerah menjadi hal penting agar aktivitas investasi dan kepentingan fiskal pemerintah daerah dapat berjalan beriringan.

DPRD Siapkan Bahan untuk Pembahasan Lanjutan

Sarkawi menegaskan, seluruh rangkaian kunjungan kerja tersebut akan menjadi bahan masukan bagi DPRD Luwu Timur dalam melanjutkan pembahasan Ranperda Pengelolaan Sampah maupun merumuskan langkah kebijakan terkait persoalan yang ditemui selama kunjungan.

Menurutnya, agenda legislasi tidak hanya berkaitan dengan penyusunan aturan, tetapi juga memastikan regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah.

Di sektor persampahan, DPRD berupaya menyiapkan landasan hukum yang selaras dengan kebutuhan infrastruktur dan peluang pendanaan.

Sementara dalam persoalan hibah dan pajak pertambangan, kepastian pelaksanaan kesepakatan serta optimalisasi pendapatan daerah menjadi isu yang perlu ditindaklanjuti.

Hasil kunjungan tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan pada tahapan berikutnya di DPRD Luwu Timur. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini