Tak Puas Hasil RDP, Orang Tua Pasien Puskesmas Paniaran Kembali Surati DPRD Taput
TAPUT, TEKAPE.co – Orang tua pasien anak, Eduard J.P. Hutapea, secara resmi kembali menyurati DPRD Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) untuk meminta digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) Ke-2 terkait persoalan pelayanan kesehatan dan rujukan di Puskesmas Paniaran, Kecamatan Siborongborong.
Surat permohonan tersebut disampaikan melalui Bagian Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Tapanuli Utara pada Senin (26/10/2026), yang mana surat itu diterima oleh staf Bagian Umum Sekretariat DPRD Taput, Ali J. Lumbantobing.
Permohonan RDP Ke-2 tersebut merupakan tindak lanjut dari keberatan keluarga pasien terhadap hasil RDP Komisi C DPRD Taput yang sebelumnya digelar pada Selasa (13/10/2026).
BACA JUGA: Ilham Pangestu Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Aceh Timur, Siapkan Kepengurusan Baru
Dalam suratnya, Eduard menyatakan belum dapat menerima kesimpulan RDP sebelumnya yang menyebut pelayanan kesehatan terhadap anaknya telah dilakukan sesuai prosedur dan standar operasional prosedur (SOP).
Menurut Eduard, masih terdapat sejumlah keterangan dalam risalah RDP yang dinilai tidak sesuai dengan fakta dan pengalaman yang dialami keluarga pasien.
Salah satu persoalan yang dipertanyakan adalah mengenai rekam medis pasien.
BACA JUGA: Husniah Talenrang Ditahan Polda Sulsel, Tangan Terborgol dan Kenakan Rompi Oranye
Dalam RDP sebelumnya, pihak Puskesmas Paniaran disebut membacakan kronologi dan rekam medis pasien. Namun, Eduard menyatakan pihak keluarga tidak pernah menerima maupun mendapatkan penjelasan memadai mengenai hasil pemeriksaan dan rekam medis anaknya saat pelayanan berlangsung.
“Kami mempertanyakan bagaimana keluarga pasien dapat mengetahui secara utuh mengenai hasil pemeriksaan, diagnosis maupun dasar pertimbangan medis apabila informasi tersebut tidak pernah disampaikan secara jelas kepada kami,” demikian substansi keberatan yang dituangkan dalam surat permohonan RDP Ke-2 tersebut.
Eduard juga membantah keterangan dalam risalah RDP yang menyebut Puskesmas Paniaran telah menindaklanjuti pemberian rujukan, tetapi pasien disebut tidak melalui ruang pengaduan.
Dalam surat tersebut, Eduard menegaskan bahwa pihak keluarga telah melalui ruang pengaduan dalam proses pelayanan yang dijalani di Puskesmas Paniaran.
Karena terdapat perbedaan keterangan, ia meminta DPRD melakukan verifikasi berdasarkan dokumen dan administrasi pelayanan.
Keluarga pasien meminta Puskesmas menunjukkan bukti administrasi, antara lain register pelayanan, register pengaduan, catatan petugas maupun dokumen lain yang dapat menjelaskan proses yang terjadi pada saat pasien mendapatkan pelayanan.
“Kami tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi perdebatan mengenai siapa yang benar atau salah hanya berdasarkan pernyataan lisan. Karena itu, kami meminta DPRD melakukan verifikasi berdasarkan bukti dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan,” demikian permohonan keluarga dalam surat tersebut.
Persoalan lain yang dipersoalkan adalah pernyataan Puskesmas Paniaran bahwa hasil diagnosis Puskesmas dan RSUD Tarutung sama.
Eduard menyatakan keluarga pasien tidak pernah mendapatkan penjelasan secara jelas mengenai diagnosis yang ditegakkan Puskesmas Paniaran.
Karena itu, dalam permohonan RDP Ke-2, ia meminta pihak Puskesmas menjelaskan secara konkret diagnosis pasien berdasarkan pemeriksaan di Puskesmas, waktu diagnosis ditetapkan, tenaga medis yang menetapkan diagnosis, serta hasil pemeriksaan yang menjadi dasar diagnosis.
Keluarga juga meminta penjelasan mengenai diagnosis yang diberikan RSUD Tarutung dan dokumen yang menjadi dasar pernyataan bahwa kedua diagnosis tersebut sama.
“Yang kami minta adalah transparansi mengenai apa yang sebenarnya diperiksa, apa hasil pemeriksaannya, apa diagnosisnya, bagaimana proses rujukannya, dan bagaimana keluarga pasien memperoleh informasi mengenai kondisi anaknya,” demikian inti permohonan tersebut.
Dalam surat tersebut, Eduard secara tegas namun tetap meminta agar Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Tapanuli Utara dihadirkan langsung dalam RDP Ke-2.
Kehadiran pimpinan Dinas Kesehatan dinilai penting karena persoalan yang diadukan berkaitan dengan pelayanan kesehatan masyarakat dan mekanisme rujukan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Keluarga pasien meminta Kepala Dinas memberikan penjelasan mengenai standar pelayanan pasien di Puskesmas, mekanisme rujukan, mekanisme pengaduan masyarakat, kewajiban pemberian informasi kepada pasien atau keluarga, pencatatan dan dokumentasi pelayanan, serta pengawasan Dinas Kesehatan terhadap Puskesmas Paniaran.
Keluarga juga meminta agar dalam RDP Ke-2, pihak pengadu mendapatkan undangan atau pemberitahuan resmi mengenai jadwal, waktu dan tempat pelaksanaan rapat.


<


Tinggalkan Balasan