oleh

Asosiasi THM Palopo Tuding Polres Kaku Tegakkan Aturan

PALOPO, TEKAPE.co – Asosiasi THM Kota Palopo menilai Polres Palopo kaku dalam menegakkan aturan soal larangan penjualan minuman keras (miras) yang mengandung kadar alkohol di tempat hiburan malam (THM).

Konsultan Asosiasi Pengusaha THM Kota Palopo, Abdul Hakim Jafar, Senin 23 Oktober 2017, menilai jika pihak kepolisian Polres Palopo dinilai kaku dalam penegakan aturan.

Sebab menurutnya, pelarangan penjualan miras di THM itu bukan kejahatan yang dilakukan hanya saja pelanggaran administrasi saja yang belum disiapkan oleh pemerintah kota sendiri.

“Yang kita lakukan bukan tindak kejahatan, tetapi ini hanya pelanggaran administrasi, dan itu kelalaian pemerintah kota, yang belum menyediakannya,” beber Kimet, sapaan akrab Abdul Hakim Jafar, kepada Tekape.co.

Dirinya juga menyayangkan tindakan pihak kepolisian Polres Palopo, serta prihatin kepada nasib 400 karyawan.

“Saya sangat sayangkan tindakan Kapolres, dan saya juga prihatin sebab 400 karyawan kehilangan mata pencarian,” tutupnya. (bol)



RajaBackLink.com

Komentar