Penyaluran BPNT Diduga Tidak Tepat Sasaran dan KPM Diarahkan Belanja Sembako di e-Warung Tertentu
LUWU, TEKAPE.co – Keluarga penerima manfaat bantuan sosial tunai (KPM Bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM di wilayah Kabupaten Luwu Diduga tidak tepat sasaran.
Selain ketidaktepatan sasaran, Keluarga Penerima Manfaat atau KPM di Luwu juga diduga diarahkan untuk membeli sembako di e-Warung tertentu.
Informasi yang dihimpun, dana tunai yang diterima per KPM melalui Pos di Kantor Desa tersebut sebesar Rp500 ribu. Rinciannya dana BPNT Rp200 ribu dan BLT BBM sebesar Rp300 ribu.
Koordinator FP2KEL Luwu, Ismail Ishak, penyaluran BPNT khususnya di Kabupaten Luwu diduga sangat tidak tepat sasaran dikarenakan penerima manfaat justru banyak dari kalangan orang-orang yang mampu, malah sebaliknya banyak masyarakat yang hidup dibawah garis kemiskinan justru tidak merasakan manfaat dari program tersebut.
“Sementara permasalahan pada data penerima manfaat dari BPNT ini justru masih ada orang-orang yang tergolong dalam kategori mampu, dimana ada tenaga P3K, Pengusaha (Kontraktor), Istri Pelaut, dan aparat-aparat Desa,” ujar, Ismail.
Mereka yang tergolong mampu yang namanya ada daftar penerima bantuan tersebut ikut mengantri pada saat penyaluran bantuan dilaksanakan. Kejadian tersebut ada di salah satu Desa di Kabupaten Luwu.
“Wajar jika angka kemiskinan di Luwu sangat tinggi sampai peringkat ke 4 di Sulsel, dikarenakan data warga miskin juga termasuk penerima bantuan tersebut, sementara didalam data tersebut masih banyak warga tergolong mampu yang juga ikut terdata,” jelasnya.
Disamping itu, kata Ismail, terkait dengan penyaluran bantuan itu, KPM yang sudah menerima bantuan tersebut diharuskan untuk belanja pada warung tertentu. Dengan total belanja senilai Rp. 200.000 dengan diberikan beras 15 Kg dan 20 butir telur.
“Dari pantauan pada saat penyaluran bantuan tersebut dengan mekanisme pihak penyalur memberikan bantuan senilai Rp. 500.000 kepada masyarakat yang dilaksanakan di Kantor Desa. Kemudian KPM diharuskan untuk belanja pada warung yang telah ditentukan dengan total belanja senilai Rp. 200.000 dengan diberikan beras 15 Kg dan 20 butir telur,” ungkap, Ismail.
Lanjutnya, Ismail menyampaikan Mensos telah menegaskan setiap penerima manfaat BPNT di kabupaten maupun kota harus digunakan sesuai dengan kebutuhan keluarga penerima manfaat.
Para KPM yang telah mendapatkan BPNT bisa membeli kebutuhan pokok di e-warong atau warung-warung lainnya, sesuai dengan kebutuhan pada masing-masing keluarga.
“Para KPM memiliki hak untuk membeli bahan pokok sesuai dengan yang dibutuhkan. Pada saat uang sudah diterima dan masuk dalam rekening KPM maka uang tersebut merupakan hak masing-masing keluarga,” tandasnya.
(ham)
Tinggalkan Balasan