Sabu Jadi Pelarian Setelah Frustrasi Karena Cerai, Pria di Pringsewu Diamankan Polisi
PRINGSEWU, TEKAPE.co – Akibat melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu seorang warga Pekon Keputran Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu, berinisial SA (41), diamankan Tim Cobra Sat Narkoba Polres Pringsewu.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menuturkan, pengungkapan kasus Narkotika tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya informasi dari masyarakat, yang menyebut DA sering menggunakan narkotika jenis sabu didalam rumahnya.
Ia mengatakan, berawal dari adanya informasi masyarakat tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan serangkaian upaya penyelidikan.
Setelah informasi tersebut akurat kemudian polisi langsung melakukan penggerebekan terhadap pelaku di rumahnya.
“Pelaku kami amankan tanpa melakukan upaya perlawanan dirumahnya pada Kamis (8/7/21) sekira jam 20.00 WIB,” ujarnya, mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK, Minggu (11/7/2021).
Dijelaskan Kasat Narkoba, pada saat dilakukan upaya penggeledehan badan dan rumah pelaku Polisi berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu berikut peralatan hisapnya yang disembunyikan di dalam lemari kamar tidur pelaku.
“BB yang berhasil kami dapatkan antara lain 2 buah plastik klip bening didalamnya yang terdapat kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 1 buah pipa kaca pirek bekas pakai, 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah korek api dan 1 buah kotak kemasan cottonbud,” jelasnya
Ia mengatakan, BB tersebut disimpan dalam sebuah plastik dan disembunyikan dalam lemari dikamar pelaku.
Untuk mempermudah proses penyidikan selanjutnya pelaku digelandang ke mapolres Pringsewu untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Dikatakan Iptu Khairul, dalam proses pemeriksaan SA yang berprofesi sebagai buruh tani tersebut mengaku bahwa sudah mengenal dan memakai narkotika jenis sabu sejak tahun 2017.
Selain itu pelaku berdalih menggunakan narkotika jenis sabu sebagai pelarian pasca bercerai dengan istrinya.
“Bercerai dengan istri membuat pelaku frustasi, dan akhirnya menggunakan narkotika jenis sabu sebagai tempat pelarianya,” ungkapnya.
Lebih lanjut Kasat narkoba menyampaikan, untuk proses hukum selanjutnya pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Atas perbuatan melanggar hukumnya pelaku dijerat dengan undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan masksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Abdullah)
Tinggalkan Balasan