Video Penangkapan, Motor Hasil Begal Digadaikan Rp2,2 Juta Untuk Beli Miras
PALOPO, TEKAPE.co — Pelaku begal yang sempat viral setelah terekam CCTV, AS alias Kolombus (29), telah diringkus Tim Resmob Polres Palopo, Rabu, 6 Januari 2021, di Jl Durian Palopo.
Terduga pelaku yang merupakan warga Grand Songka, Kelurahan Purangi, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, mengaku jika motor hasil begalnya dibawa ke Sabbang, Kabupaten Luwu Utara (Lutra) untuk digadaikan.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku menggadaikan motor hasil begal itu senilai Rp2,2 juta.
Ia menuturkan, motor hasil begal tersebut digadaikan, lalu hasilnya digunakan untuk membeli Minuman Keras (Miras).
“Saya gadaikan Rp2,2 juta, di Sabbang,” ujar pelaku Kolombus.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHPidana.
“Ancaman hukumannya paling lama 7 tahun,” jelas Kasubag Humas Polres Palopo, AKP Edi Sulistiono.
Untuk diketahui, terduga pelaku AS alias Adi alias Kolombus, melakukan pencurian atau perampasan satu Unit Sepeda Motor, Minggu 27 Desember 2020, lalu, sekira pukul 05.30 Wita di depan BRC, Jalan Durian, Kelurahan Lagaligo, Kota Palopo.
Pada saat korban sedang membuka pagar rumah Hj Rasdiana untuk dikembalikan ke pemilik motor yang dipinjam korban begal.
Tak hanya merampas motor, pelaku juga merupakan DPO kasus aniaya / pemarangan berdasarkan laporan polisi, 3 Desember 2020, dengan pelapor, Indra Wahyu Saptaji. (rindhu)
Tinggalkan Balasan