Ibu Muda di Palopo Jadi Tersangka Kasus Aborsi
PALOPO, TEKAPE.co – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Palopo akhirnya menetapkan NR (28) ibu muda warga Kelurahan Pentojangan, Kecamatan Telluwanua sebagai tersangka dalam kasus aborsi.
“NR telah kami tetapkan sebagai tersangka, Kata Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Abubakar saat dikonfirmasi Tekape.co, Rabu 23 September 2020.
Kasus aborsi ini sempat menghebohkan warga Kelurahan Pentojangan setelah polisi membongkar kuburan janin berusia 7 bulan di jalan lingkar Lare pada Kamis 17 September 2020 lalu.
BACA JUGA:
Ibu Muda di Palopo Diduga Lakukan Aborsi
Sebelumnya, NR meminum obat Cytotec sehingga janin dalam kandungannya meninggal. (rindu)
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan