Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Iklan Rokok di Palopo Diduga tak Indahkan Perda KTR

PALOPO, TEKAPE.co – Sejumlah iklan rokok di Palopo tampaknya tak mengindahkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palopo nomor 3 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Pasalnya, iklan rokok yang dipasang di sejumlah reklame dalam wilayah Kota Palopo, sangat berdekatan dengan fasilitas pendidikan dan kesehatan.

Padahal, dalam Perda nomor 30, pasal 18 poin 3, diatur pemasangan iklan produk tembakau tidak boleh diletakkan di Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Juga tidak diletakkan di jalan umum/protokoler yang berdekatan dengan sekolah dan fasilitas pelayanan kesehatan.

Dalam Perda tersebut, diatur setiap yang melanggar terancam sanksi 3 bulan penjara dan denda hingga Rp30 juta.

Sementara dari pantauan Tekape.co, Rabu 22 Juli 2020, sejumlah iklan rokok dipasang di reklame yang cukup dekat dengan fasilitas pendidikan dan kesehatan.

Terdapat beberapa iklan rokok yang terpasang berdekatan dengan sekolah dan fasilitas pelayanan kesehatan.

Seperti iklan video tron di Jl Jenderal Sudirman, Kecamatan Wara Timur. Iklan berukuran cukup besar itu berada sangat dekat dengan Sekolah Dasar (SD) 40 Andi Patiware, SDN 80.

Di Jl Ahmad Dahlan juga demikian. Tampak iklan rokok cukup lebar terpampang di dekat SD, SMP, dan SMA Muhammadiyah.

Tak hanya di dekat sekolah, iklan rokok itu juga terpasang di dekat fasilitas pelayanan kesehatan yang berada di Jl Jenderal Sudirman, Kecamatan Wara, depan Rumah Sakit (RS) Atmedika.

Kepala Bapenda Kota Palopo, Abdul Waris, yang dikonfirmasi, mengatakan, Perda Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) belum bisa diberlakukan, terkait pembatasan radius pemasangan iklan rokok dari sarana pendidikan dan kesehatan.

Alasannya, karena Perda RTRW sampai sekarang belum selesai disahkan.

“Perda KTR ini belum kita berlakukan. Karena Perda RTRW kita belum selesai. Masih dalam tahap revisi,” ujarnya, saat ditemui di ruang kerjanya.

Selain itu, kata dia, akibat tertundanya Perda RTRW ini, Perda Retribusi Jasa Usaha Tertentu membuat tertahan 3 tahun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini