Soal Perebutan Excavator, Ferry: Bisa Selesai Jika Rawas Punya Dana
PALOPO, TEKAPE.co — Perebutan alat berat berupa excavator antara dua pengusaha di Palopo, Rawas Sakti dan H Ferry Anshar, menuai titik terang.
H Ferry Anshar mengaku jika alat berat itu akan diserahkan, jika Rawas sudah punya dana untuk menyelesaikan seluruh uang tebusan dan denda dari pihak pembiayaan.
Pasalnya, pihak Ferry yang menebus alat berat itu setelah disita pembiayaan, karena menunggak. Ferry menebus itu lantaran kredit alat berat itu atas namanya, sehingga ia mengaku tak ingin namanya rusak karena kredit macet itu.
Hal itu disampaikan Pengusaha alat berat H Ferry Anshar, saat jumpa pers, di Warkop Titik Nol Kopi, Jalan Andi Kambo (ex Jalan Merdeka) Kecamatan Wara Timur, Palopo, Minggu 3 Agustus 2019, malam.
“Sebenarnya, malah saya yang membantu Rawas untuk membeli alat berat itu, karena saya dipercaya di United Tractors dan pembiayaan. Saya juga yang menyelamatkan alat berat karena telah disita pembiayaan akibat kredit macet Rawas,” tandas Ferry.
Di hadapan sejumlah awak media, H Ferry Anshar membantah tudingan Rawas Sakti soal perampasan excavator Komatsu PC130-F7 dengan serial number J11628 itu.
BACA JUGA:
Rebut Kembali Excavator yang Telah Dibayar Rp1,2 M, Pengusaha di Palopo Ini Malah Dituduh Mencuri
Menurut pengusaha H Ferry Anshar, dirinyalah yang menjadi penyelamat atas kasus Rawas tersebut, karena sesuai aturan, seharusnya excavator tersebut sudah dikuasai oleh pihak leasing, karena tenggat waktu 3 bulan sudah dilalui.
Sementara Rawas Sakti tidak memiliki dana yang cukup untuk melunasi kewajibannya, sehingga H Ferry Anshar pun berinisiatif membantu pembayaran cicilan tersebut dengan alasan, pembelian excavator tersebut atas nama dirinya.
“Saya tak ingin nama baik saya rusak di mata Leasing dan Perusahaan alat berat United Tractors, karena sebagai pengusaha saya harus tetap punya kepercayaan, sehingga dengan cara apapun saya pun membantu melunasi utang Rawas berikut denda penalti kepada pihak Leasing, meskipun dengan bantuan adik saya juga,” ungkap Ferry.
Dalam Jumpa Pers ini, Ferry didampingi Febry selaku adik kandungnya, yang menurut Ferry ikut membantu melunasi tunggakan Rawas Sakti ke pihak leasing.
Febry yang dituding Rawas sebagai pihak yang membeli Excavator itu dari tangan saudaranya sendiri, langsung ikut membantah tudingan tersebut.
Ferry juga merincikan, jumlah yang ditutupi pihaknya tersebut harus dilunasi Rawas Sakti cash dan tanpa angsuran alias harus lunas, sebesar Rp380 Juta.
Dana Rp380 juta itu sudah termasuk denda dari pihak pembiayaan.
“Saya tak mau diangsur. Saya ingin langsung selesai. Dilunasi oleh Rawas. Jika uangnya sudah ada, mari kita sama-sama setorkan ke pihak leasing, agar disaksikan sama-sama. Saya hanya ingin nama saya di pihak leasing tetap bersih, makanya saat saya dilaporkan ke Polisi, saya merasa berada di pihak yang benar, sehingga laporannya mentah,” jelas pengusaha yang berdomisili di Jalan Nonci ini.
Selain itu, perjalanan persoalan ini, H Ferry juga mengaku sering diteror oleh orang yang mengaku pihak dari Mabes Polri serta sopir Rawas Sakti sendiri, yang membuat dirinya sedikit terusik.
Ia juga mengklarifikasi jika kasus perampasan alat berat di Burau Luwu Timur dilakukan secara sepihak, dengan memanggil puluhan orang dari Bone-bone guna mengevakuasi excavator yang sedang digunakan pihak H Ferry, Febry. (rin)
Tinggalkan Balasan