Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Di Luwu Raya, Hanya Ketua Panwaslu Luwu yang tak Lolos Jadi Anggota Bawaslu

MAKASSAR, TEKAPE.co – Bawaslu RI resmi mengeluarkan pengumuman anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan.

Pengumuman tersebut berdasarkan surat keputusan dari Bawaslu RI dengan nomor 0615/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VIII/2018.

Dari data yang dihimpun Tekape.co, untuk wilayah Luwu Raya, yang meliputi Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Luwu Utara, dan Luwu Timur, hanya satu anggota Panwaslu yang mendaftar dan tidak lolos masuk anggota Bawaslu, yakni Ketua Panwaslu Luwu, Sam Abdi.

Sementara anggota Panwaslu yang mendaftar, semuanya lolos masuk menjadi anggota Bawaslu di daerah masing-masing.

Sedangkan Ketua Panwaslu Palopo, Syafruddin Djalal, memang diketahui tidak ikut mendaftar dalam seleksi calon anggota Bawaslu Palopo. Sehingga posisinya digantikan Ahmad Ali SKom.

Sehingga untuk wilayah Luwu Raya, hanya ada dua wajah baru lolos anggota Bawaslu, yakni Ahmad Ali di Palopo, dan Asriani Baharuddin di Luwu.

Bawaslu Luwu Utara dan Luwu Timur, semuanya adalah wajah lama, yang memang sebelumnya adalah anggota Panwaslu.

Diketahui, setelah Panwaslu berubah status menjadi Bawaslu, maka masa jabatan anggota Bawaslu ini sudah berlaku lima tahun, seperti KPU di kabupaten/kota. Beda dengan Panwaslu yang hanya berlaku saat ada even Pemilu atau Pilkada.

“Sesuai undangan, kami akan dilantik dan diambil sumpah sebagai anggota Bawaslu periode 2018-2023, Rabu 15 Agustus 2018, pagi, di Hotel Bidakarta Jakarta. Kami sementara ini bertolak ke Jakarta,” kata anggota Bawaslu Palopo, Asbudi, Selasa 14 Agustus 2018, dini hari.

Berikut nama-nama anggota Bawaslu se Luwu Raya:

Bawaslu Kabupaten Luwu :
1. Kaharuddin AS
2. Abdul Latif Idris
3. Asriani Baharuddin

Bawaslu Kabupaten Luwu Utara :
1. Muhajrin
2. Ibrahim Umar
3. Sri Wati Sukma D

Bawaslu Kota Palopo :
1. Ahmad Ali SKom
2. Asbudi D Saputra
3. Siti Aisyah

Bawaslu Kabupaten Luwu Timur :
1. Rahman Atja
2. Sukmawati Suaib
3. Zaenal Arifin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini