KPU Palopo Gugurkan 9 Bacaleg
PALOPO, TEKAPE.co – Usai lakukan verifikasi berkas pencalonan Bakal Caleg (Bacaleg), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo, gugurkan sembilan bacaleg yang tidak memenuhi syarat.
Sembilan bacaleg tersebut berasal dari 5 partai, yakni PKPI, PBB, PSI, Berkarya dan Nasdem.
Plh Komisioner KPU Palopo, Asram Jaya, mengatakan sembilan bacaleg tersebut berasal dari 5 partai, yakni PKPI, PBB, PSI, Berkarya dan Nasdem.
“Sembilan bacaleg tersebut berasal dari 5 partai, karena tidak memenuhi syarat, padahal telah kami berikan waktu untuk melengkapkan semua berkas”, jelasnya, Jumat 10 Agustus 2018.
Walau hanya sembilan, konsekuensinya cukup fatal, pasalnya, dari beberapa bacaleg yang tidak memenuhi syarat ini adalah bacaleg perempuan. Hal ini membuat keterwakilan perempuan di dapil tersebut tidak memenuhi quota 30 persen. Otomatis dapil tersebut digugurkan oleh KPU Kota Palopo.
Bacaleg Kota Palopo yang TMS diantaranya, dari partai PKPI ada dua orang perempuan di dapil 2. Karena quota perempuan tidak sampai 30 persen, maka pencalonan di dapil itu digugurkan.
Sedangkan dari PBB, di Dapil 1 ada tiga orang yang, dua diantaranya adalah perempuan, menyebabkan quota perempuan tidak cukup 30 persen, sehingga pencalonan di dapil itu juga digugurkan.
Demikian juga di dapil 2 untuk partai Berkarya, disitu ada satu orang perempuan, namun pencalonan di dapil itu digugurkan.
Selanjutnya di dapil 2, ada dua orang bacaleg laki-laki TMS dari partai PSI. Dan di dapil 3, itu ada satu orang bacaleg laki-lai dari partai Nasdem.
“Rata-rata tidak melengkapi surat keterangan. Salah satunya surat keterangan sehat rohani,” tegasnya. (masyudi)
Tinggalkan Balasan