Tekape.co

Jendela Informasi Kita

23 Maret, Nasib Buya Tolerans di Pilwalkot Palopo Diketahui

MAKASSAR, TEKAPE.co – Gugatan Pasangan Bakal Calon Wali Kota Palopo, Buya A Iksan – Andi Togellangi Sulthani (Buya Tolerans) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar, jadwalnya akan diputuskan 23 Maret 2018 nanti.

Itu berarti, nasib Paslon perseorangan ini, bisa masuk bertarung di Pilwalkot Palopo atau tidak, akan diketahui akhir Maret 2018 nanti.

Informasi itu disampaikan Kuasa Hukum Buya-Tolerans, Sudirman SH, Selasa 14 Maret 2018.

“Informasi dari majelis hakim, sidang ini harus diputus tanggal 23 Maret nanti,” beber Sudirman.

Ia juga mengatakan, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi telah digelar, Senin 12 Maret 2018, yang merupakan sidang ke enam, dengan agenda sidang pemeriksaan saksi fakta.

Dalam sidang itu, pihak Buya-Tolerans diberikan kesempatan mengajukan empat orang saksi. Salah satunya Hilal. Dari pihak KPU Palopo sendiri diwakili enam orang kuasa hukum.

Sidang lanjutan sengketa Pilwalkot Palopo ini akan digelar Rabu 14 Maret 2018, besok, dengan agenda pemeriksaan saksi pemohon.

Sementara itu, salah seorang saksi Buya Tolerans, Hilal, usai memberikan keterangan pada sidang sengketa Pilkada Palopo di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar, mengaku dicari Anggota PPS.

“Tadi malam mereka mencari saya. Tapi saya tidak tahu kenapa mereka mencari saya,” kata Hijal, warga Murante, Selasa 13 Maret 2018.

Ia mengaku, itu diketahuinya, setelah dihubungi oleh salah seorang Korcam Tim Pemenangan Buya-Tolerans Kelurahan Murante.

“Saya dihubungi, katanya ada dua orang PPS di Kelurahan Murante mencari saya. Itu terkait kesaksian saya di persidangan,” ucapnya.

Hijal mengaku, memang dalam kesaksiannya, ia menyebut nama-nama mereka dalam persidangan, yang dicatat majelis hakim PT TUN Makassar, yang diketuai H Edi Supriyanto SH MH didampingi HL Mustafa Nasution SH MH dan Evita Mawulan Akyati SH MH.

“Saya menyebut mereka terkait dengan tidak profesionalnya mereka bekerja,” beber Hilal. (rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini