Terseret Kasus Penyadapan Presiden, Listyo Sigit Dicopot dari Jabatan KSP
JAKARTA, TEKAPE.co – Presiden RI Prabowo Subianto resmi memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Sebagai penggantinya, Prabowo menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo untuk mengisi posisi tersebut sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.
Pemberhentian Listyo Sigit disebut sebagai konsekuensi dari status hukumnya yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah pihak, termasuk Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan, keputusan pemberhentian tersebut telah ditandatangani Presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres), Rabu (4/11/2026).
BACA JUGA: Yusril Ungkap Perintah Prabowo kepada Kapolri: Usut Tegas Dugaan Penyadapan Presiden
“Ada konsekuensi logis karena salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan. Oleh karena itu sampaikan pagi ini Presiden telah menandatangani Keppres Pemberhentian Listyo Sigit dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan dan selanjutnya Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk sementara, beliau menunjuk Letjen Ariyo Windutomo sebagai Plt. Kepala Staf Kepresidenan,” kata Prasetyo Hadi.
Sebelumnya, mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
BACA JUGA: Listyo Sigit Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Prabowo, Dua Jenderal Polri Ikut Terseret
Dalam perkara ini, penyidik tidak hanya menetapkan Listyo Sigit sebagai tersangka. Dua perwira tinggi Polri lainnya juga turut terseret, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Ketiganya diduga terlibat dalam kasus penyadapan ilegal yang kini tengah ditangani penyidik.
Dengan pemberhentian tersebut, Letjen TNI Ariyo Windutomo untuk sementara akan menjalankan tugas dan fungsi Kepala Staf Kepresidenan hingga ada keputusan lebih lanjut dari Presiden.
(Ronald)





Tinggalkan Balasan