Bupati Luwu Timur Pertegas Harga Acuan TBS Sawit Rp2.854,03/Kg, Pabrik Diminta Patuhi dan Lindungi Pendapatan Petani
MALILI, TEKAPE.co – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mulai memberlakukan harga acuan pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit sebagai langkah menjaga stabilitas harga dan melindungi pendapatan petani sawit di daerah.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (Disdagkop-UKMP) Kabupaten Luwu Timur, Senfry Oktavianus, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut dituangkan melalui surat edaran Bupati Luwu Timur terkait pemberlakuan harga TBS untuk wilayah Kabupaten Luwu Timur.
Menurut Senfry, penetapan tersebut mengacu pada hasil rapat Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang menetapkan harga sebesar Rp2.854,03 per kilogram.
“Melalui surat edaran tersebut, Bupati Luwu Timur meminta seluruh pimpinan perusahaan dan pabrik kelapa sawit di Luwu Timur agar membeli TBS milik petani minimal sesuai harga yang telah ditetapkan,” ujar Senfry.
Ia menjelaskan, dalam implementasinya pemerintah daerah menetapkan pembelian TBS petani minimal di angka Rp2.854,03 per kilogram sebagai acuan di lapangan.
Senfry menyebut, respons positif mulai terlihat dari perusahaan yang beroperasi di Luwu Timur. Salah satunya PT Teguh Wira Pratama (TWP) yang saat ini telah melakukan penyesuaian harga pembelian.
“Kalau sebelumnya harga pembelian berada di kisaran Rp2.400 per kilogram lalu naik menjadi Rp2.600 per kilogram, sekarang sudah mencapai Rp2.930 per kilogram,” ungkapnya.
Pemerintah daerah berharap langkah tersebut dapat diikuti seluruh pabrik kelapa sawit di Luwu Timur agar petani memperoleh harga yang lebih layak dan sesuai kondisi pasar.
Selain soal harga, Senfry juga mengingatkan seluruh pimpinan pabrik untuk memperhatikan mekanisme penimbangan dan tidak melakukan pemotongan berlebihan yang berpotensi mengurangi hasil yang diterima petani.
“Kami mengingatkan agar tidak meningkatkan pemotongan saat penimbangan. Jangan sampai pendapatan petani berkurang karena praktik yang tidak sesuai,” tegasnya.
Pemkab Luwu Timur menilai kepatuhan terhadap harga acuan dan tata kelola pembelian yang adil menjadi bagian penting dalam menjaga kesejahteraan petani sawit sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat di sektor perkebunan. (up)






Tinggalkan Balasan