Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Polisi Tetapkan Pengendara Moge Tersangka Kasus Tewasnya Bocah di Toraja Utara

Warga berkumpul di lokasi kejadian kecelakaan maut yang menewaskan bocah 10 tahun di Kecamatan Nanggala, Toraja Utara. (ist)

RANTEPAO, TEKAPE.co – Pengendara motor gede (moge) jenis Harley Davidson berinisial RR (42) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan seorang anak berusia 10 tahun di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi.

“Pemilik motor gede (moge) sudah ditetapkan sebagai tersangka, RR, warga Jakarta Timur,” kata Kasat Lantas Polres Toraja Utara, Iptu Muhammad Nasrum Sujana dalam keterangannya, Senin (4/5).

BACA JUGA: Pamit Cari Rotan, Pria di Rampi Luwu Utara Dikabarkan Hilang

Peristiwa nahas itu terjadi pada Kamis (30/4) sekitar pukul 17.00 WITA. Saat itu, RR diketahui tengah mengikuti rombongan touring moge yang melintas dari arah Kota Palopo menuju Rantepao, Toraja Utara.

Rombongan tersebut terdiri dari sekitar 15 kendaraan. Namun, setibanya di lokasi kejadian, kendaraan yang dikendarai RR diduga lepas kendali hingga menabrak korban yang masih berusia 10 tahun.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis, namun nyawanya tidak tertolong.

BACA JUGA: Tragis! Bocah 10 Tahun Meninggal Usai Ditabrak Moge di Toraja Utara

“Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, tersangka diduga lalai dalam berkendara yang menyebabkan kendaraan lepas kendali yang pada akhirnya terjadinya kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa,” ujar Iptu Nasrum.

Lebih lanjut, Nasrum menjelaskan bahwa peningkatan status kasus ke tahap penyidikan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.

“Proses hukum atas kasus tersebut akan terus berjalan, dimana saat ini kasus telah meningkat ke proses penyidikan, pengemudi motor Harley Davidson berinisial RR telah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Atas perbuatannya, RR dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

“Tersangka terancam hukuman paling lama 6 tahun dan saat ini RR sudah ditahan di Polres Toraja Utara,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini