THM Diduga Ilegal di Luwu Utara Beroperasi Bebas, Satpol PP Disorot
MASAMBA, TEKAPE.co – Penanganan tempat hiburan malam (THM) yang diduga beroperasi tanpa izin di wilayah Cakaruddu, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara menjadi sorotan publik.
Pasalnya, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari pihak berwenang, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kasatpol PP Luwu Utara, Ari Setiawan, sebelumnya telah menyatakan komitmennya untuk menindak tegas THM yang tidak mengantongi izin resmi. Namun di lapangan, aktivitas tempat hiburan tersebut masih terus berjalan tanpa adanya penertiban.
BACA JUGA: Niat Pulang, Berujung Ditikam: Pria di Gowa Jadi Korban Penyerangan Misterius
Di sisi lain, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Luwu Utara, A. Yani, menegaskan bahwa tidak ada izin operasional THM di lokasi yang dimaksud.
Yani menyebutkan, izin yang terdaftar hanya sebatas usaha warung makan dan minuman, bukan untuk kegiatan hiburan malam.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait konsistensi penegakan aturan di daerah tersebut.
BACA JUGA: Tak Berizin, Aktivitas THM di Cakaruddu Disorot, Satpol PP Akan Bertindak
Sejumlah warga menilai adanya kesan pembiaran terhadap aktivitas usaha yang diduga melanggar ketentuan perizinan.
Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan masih menunggu koordinasi dari Satpol PP dan pemerintah daerah untuk mengambil langkah lebih lanjut.
Penanganan persoalan ini dinilai membutuhkan sinergi lintas instansi agar berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan konkret berupa penertiban maupun penutupan terhadap THM yang disorot.
Masyarakat berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas guna menegakkan aturan serta menjaga ketertiban umum di wilayah Luwu Utara.
Sebelumnya diberitakan, warga sekitar mengeluhkan keberadaan THM di Cakaruddu. Aktivitas di lokasi tersebut dinilai mengganggu lingkungan sekitar.(*)





Tinggalkan Balasan