Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Kendaraan Toyota Hadji Kalla Parkir di Sempadan Jalan Karassik-Rantepao, Dishub Layangkan Teguran: Biang Kemacetan

Jejeran kendaraan yang diduga milik Hadji Kalla yang dipajang di bahu jalan. Gambar direkam Selasa (21/04/2026) sore sekitar pukul 15.00 Wita. (erlin/tekape.co)

RANTEPAO, TEKAPE.co – Aktivitas parkir kendaraan milik dealer Toyota Hadji Kalla di sempadan jalan kawasan Karassik, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, menjadi sorotan publik.

Praktik tersebut dinilai sebagai salah satu penyebab utama kemacetan di jalur padat tersebut.

Berdasarkan pantauan di lapangan, kendaraan milik showroom PT Hadji Kalla Authorized Main Dealer Toyota wilayah Toraja Utara terlihat terparkir di bahu jalan sejak pagi hingga sore hari.

Parkir ini berlangsung hampir setiap hari, dimulai sekitar pukul 06.30 Wita hingga 16.00 Wita, sehingga memakan sebagian badan jalan.

Kondisi tersebut diperparah dengan antrean truk pengisian BBM jenis solar di SPBU sekitar lokasi yang juga menggunakan bahu jalan.

Kombinasi dua aktivitas ini membuat ruas jalan menyempit dan rawan terjadi kemacetan serta kecelakaan lalu lintas.

Sejumlah pengguna jalan mengaku terganggu dengan kondisi tersebut.

Andre, salah seorang warga, menyebut parkir kendaraan di sempadan jalan sangat membahayakan.

“Dari pagi sampai sore mobil-mobil itu parkir terus. Jalan jadi sempit, apalagi kalau truk juga antre solar. Sangat rawan kecelakaan,” ujarnya, Kamis (23/04/2026).

Dia juga menyoroti dugaan praktik pengisian BBM bersubsidi secara berulang oleh oknum tertentu yang memperparah kepadatan di lokasi.

Simak video penjelasan Kadishub Toraja Utara.

Klarifikasi Pimpinan Cabang Hadji Kalla

Sementara itu, Kepala Cabang PT Hadji Kalla wilayah Toraja Utara, Suharman Caddigau, membantah kendaraan yang terparkir di depan showroom merupakan milik pihaknya.

“Bukan mobil kami, itu truk yang antre solar di SPBU sebelah,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebagian kendaraan yang parkir merupakan mobil operasional dealer, yang diduga digunakan sebagai kendaraan display maupun aktivitas operasional lainnya.

Ganggu Mobil Damkar

Dampak dari parkir tersebut juga dirasakan oleh petugas layanan darurat.

Kabid Damkar Toraja Utara, Rasinan yang akrab disapa Pong Erlin, mengungkapkan kendaraan yang parkir di depan kantor BPBD kerap menghambat mobil pemadam saat hendak keluar.

“Kalau ada panggilan kebakaran, mobil kami sering terhalang. Bahkan pandangan sopir juga terganggu karena tertutup kendaraan parkir,” jelasnya.

Anggota Dishub menyerahkan surat larangan penggunaan sempadan jalan yang digunakan parkiran oleh PT Hadji Kalla Rantepao. (ist)

Telah Ditegur Dishub Lewat Surat Resmi

Menanggapi kondisi ini, Kepala Dinas Perhubungan Toraja Utara, Paris Salu, menegaskan pihaknya telah memberikan peringatan hingga melayangkan surat resmi kepada pihak PT Hadji Kalla.

“Kami sudah menyurati pihak PT Hadji Kalla Karassik terkait larangan penggunaan sempadan jalan sebagai lahan parkir permanen,” tegas Paris.

Dia menambahkan, penggunaan bahu jalan sebagai tempat parkir, apalagi dalam durasi panjang, merupakan pelanggaran yang tidak bisa dibiarkan karena berdampak langsung pada keselamatan pengguna jalan.

“Jangan jalan umum dijadikan garasi. Kalau punya kendaraan, harusnya siapkan lahan parkir sendiri,” pungkasnya.

Paris menyebut jika kondisi di depan Hadji Kalla berlangsung hampir setiap hari kerja, dimulai sekitar pukul 06.30 Wita hingga 16.00 Wita, yang memakan sebagian badan jalan.

(Erlin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini