Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Bupati Luwu Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Jam Malam bagi Siswa

Tangkapan Layar Surat Edaran Bupati Luwu. (ist)

LUWU, TEKAPE.co – Pemerintah Kabupaten Luwu resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2346 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Siswa/Siswi di Kabupaten Luwu. Edaran ini ditandatangani oleh Bupati Luwu, H. Patahudding, pada 29 September 2025 di Belopa.

Kebijakan tersebut diterbitkan dalam rangka meningkatkan disiplin, memperkuat etika pergaulan, serta mengurangi potensi kenakalan remaja. Selain itu, aturan ini juga menjadi bagian dari upaya perlindungan anak sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, serta mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Maksud dan Tujuan Surat Edaran

Dalam edaran tersebut, Bupati Luwu menegaskan tujuan dari pembatasan jam malam, yaitu:
a. Menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang siswa.
b. Mengurangi aktivitas siswa di luar rumah pada malam hari yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum.
c. Mendukung peran keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam pengawasan terhadap anak.

Ketentuan Pembatasan Jam Malam

Surat Edaran ini mengatur beberapa ketentuan, di antaranya:

  1. Seluruh siswa SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA atau sederajat di wilayah Kabupaten Luwu dilarang berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WITA s/d 04.00 WITA setiap harinya kecuali untuk kegiatan yang bersifat darurat dan/atau didampingi oleh orang tua/wali, mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi.
  2. Pada jam pelajaran sekolah siswa/siswi sebagaimana dimaksud diatas, tidak boleh meninggalkan sekolah tanpa sepengetahuan guru dan/atau pihak sekolah, kecuali ada kebijakan lain yang ditentukan oleh sekolah.
  3. Kepala Sekolah diminta untuk memberikan sosialisasi kepada seluruh siswa serta membangun kemitraan dengan orang tua terkait penguatan pendidikan karakter melalui penerapan Gerakan tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, serta penerapan jam malam bagi Siswa di kabupaten Luwu.
  4. Aparat pemerintah desa / Kelurahan, RT/RW, serta Satpol PP Bersama Pihak Kepolisian diharapkan membantu melakukan pengawasan secara persuasive dan humanis.

Sanksi dan Tindakan

  1. Bagi siswa yang melanggar akan diberikan pembinaan oleh aparat terkait bekerja sama dengan pihak sekolah dan orang tua.
  2. Tindakan represif hanya dilakukan apabila ditemukan pelanggaran yang berulang dan meresahkan masyarakat.

Harapan Pemerintah Daerah

Bupati Luwu, Patahudding, berharap dengan diberlakukannya kebijakan ini, semua pihak dapat bekerja sama dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta keselamatan generasi muda di Kabupaten Luwu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini