Bupati Luwu Serahkan SPPT PBB-P2 Hasil Revisi Pengurangan NJOP Tahun 2025
LUWU, TEKAPE.co – Bupati Luwu, H Patahudding, menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hasil revisi pengurangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2025. Kebijakan tersebut juga diiringi dengan penghapusan denda sanksi administrasi PBB-P2.
Penyerahan berlangsung dalam kegiatan High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) di Ruang Pola Andi Kambo, Kantor Bupati Luwu, Rabu, 24 September 2025.

Dalam arahannya, Patahudding menegaskan bahwa penyesuaian NJOP penting dilakukan agar masyarakat tidak terbebani. Ia menyebut NJOP tahun 2024 akan dijadikan dasar penetapan PBB-P2 bagi kelompok masyarakat tertentu.
“Setelah evaluasi mendalam, kami mengambil sikap untuk mengatur kembali NJOP, bukan untuk menghambat pembangunan, tetapi agar masyarakat tidak terbebani. Saya menegaskan kembali janji politik kami, tahun ini kami memberikan pembebasan SPPT PBB-P2 bagi masyarakat miskin ekstrem, para veteran Republik Indonesia, jadi semua gratis. Termasuk 1 persil untuk mantan kepala daerah,” ujar Patahudding.

Bupati menambahkan, revisi NJOP yang lebih adil, digitalisasi pajak yang lebih mudah, serta kebijakan penyediaan SPPT bagi kelompok berhak menjadi langkah pemerintah untuk menjaga pembangunan tetap berjalan tanpa membebani rakyat.
Pada kesempatan yang sama, Patahudding juga mengumumkan kebijakan baru untuk tahun 2026. Ia memastikan pembebasan SPPT PBB-P2 akan diperluas bagi tokoh adat dan mantan kepala desa. Mereka adalah tokoh yang telah memberikan kontribusi besar sebagai pilar kebudayaan dan pemimpin masyarakat, sehingga sepantasnya diberikan penghargaan atas jasa dan pengabdiannya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu, Sofyan Thamrin, memaparkan capaian penerimaan PBB-P2 per 24 September 2025 sebesar Rp8.792.002.374 atau 73,2 persen dari target Rp12 miliar.
“Pemerintah Kabupaten Luwu juga memberikan apresiasi kepada 17 pemerintah desa dan masyarakat yang telah melunasi 100 persen PBB-P2 tahun 2025 sebelum jatuh tempo,” jelas Sofyan.
Ia menambahkan, pemerintah akan memberikan kompensasi bagi wajib pajak yang membayar lebih tinggi pada tahun berjalan, berupa pengurangan tagihan pada tahun berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku. (hms)



Tinggalkan Balasan