Siswa SD Korban Kekerasan Seksual di Palopo Alami Pendarahan, Pelaku Pria Kemayu
PALOPO, TEKAPE.co – Murid SD berusia 11 tahun di Kota Palopo, alami pendarahan pada kemaluannya setelah dipaksa oknum guru inisial MRL (47) menyodomi.
“Korban mengalami pendarahan di penisnya,” ujar Kanit PPA Polres Palopo, Ipda Ma’ruf kepada wartawan, Kamis 6 Januari 2025.
Ma’ruf juga mengatakan, saat ini korban mendapat pendampingan untuk menghilangkan traumanya.
BACA JUGA: Oknum Guru Berstatus PPPK di Palopo yang Minta Disodomi Muridnya Terancam Dipecat
“Pelaku (guru pria ini) belum menikah dan terlihat kemayu,” ungkapnya.
Pelaku dijerat Pasal Pasal 82 Ayat 2 undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” katanya.(*)
BACA JUGA: Polisi Imbau 3 Terduga Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP di Palopo Sulsel Serahkan Diri
Tinggalkan Balasan