Pemkot Palopo Ajukan Banding Usai Kalah Gugatan dari Korban Pohon Tumbang
PALOPO, TEKAPE.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Palopo.
Pemkot Palopo dijatuhi hukuman denda Rp 53 juta lantaran pohon tumbang dan menimpa kendaraan milik Muhammad Akbar pada 8 Oktober 2022 lalu.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Palopo, Subair mengatakan, akan mengajukan banding.
“Kita putuskan untuk melakukan banding dan menyerahkan hal ini ke pengacara Pemkot karena mereka yang lebih tahu,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palopo mengabulkan gugatan perdata Muhammad Akbar.
Akbar adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang bertugas di Palopo.
Ia menggugat Wali Kota Palopo Judas Amir dan Pemkot usai menjadi korban pohon tumbang Jl Ratulangi, Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara.
“Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian,” demikian amar putusan hakim dilihat pada situs resmi PN Palopo, Kamis 22 Juni 2023.
Dalam vonis majelis hakim PN Palopo pada Senin 19 Juni 2023, menghukum Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo untuk membayar kerugian materil yang dialami Muhammad Akbar sebesar Rp 53 juta.
“Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil pada Penggugat sebesar Rp. 53.825.000,” ujar hakim.(*)
Tinggalkan Balasan